Tersangka saat digiring bersama tersangka lainnya di Mapolresta

Tersangka saat digiring bersama tersangka lainnya di Mapolresta Denpasar

Denpasar, (Metrobali.com)-

Lagi, narapidana (Napi) yang mendekam di Lapas Kerobokan disebut – sebut sebagai pengendali penjualan narkba. 

Yang terbaru, pengakuan datang dari seorang pengedar narkoba berinisial WDA (36) yang ditangkap anggota Polresta Denpasar di tempat kosnya di Jalan Uluwatu Gang Pudak Sari Jimbaran, Kuta Selatan, Jumat (10/2) pukul 15.30 Wita lalu. 

Kepada petugas, sopir freelance ini mengaku mendapatkan sabu – sabu dengan berat bersih 49,6 gram dari seorang napi di Lapas Kerobokan berinisial MO.
“Pengakuan tersangka, bahwa MO berada di LP Kerobokan dan menyuruhnya mengambil sabu – sabu ini di seputaran By Pass Kedonganan untuk membagi dan mengaturnya ke paket yang lebih kecil,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, didampingi Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo, Minggu (12/2).
Dijelaskannya, tersangka dijanjikan akan diberi imbalan sabu satu paket yang dihargai Rp500 ribu. “Dan ini merupakan pengambilan yang ke dua,” imbuhnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami kebenaran pengakuannya tersebut. Sebab menurut Hadi Purnomo, tidak menutup kemungkinan pengakuan tersebut hanyalah sebuah modus untuk memutus jaringan peredarannya. 
Tersangka mengaku, barang haram itu diambil sejak 4 hari sebelum ia dibekuk polisi. Belum ada perintah dari MO untuk mengantarkan sabu – sabu itu namun keburu diciduk polisi. 
“Ini yang masih kita dalami kebenarannya. Masih kita kembangkan lebih lanjut,” tutup Kapolresta.SIA-MB