Buleleng, (Metrobali.com)

Terduga pelaku penipuan Ketut Samiada Alias Ketut (55) beralamat Banjar Dinas Kencana, Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng akhirnya terhenti petualangannya melakukan aksi penipuan di beberapa desa dengan menggaet uang puluhan juta rupiah. Pasalnya atas kesigapan Satreskrim Polsek Singaraja dibawah kepemimpinan Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, S.T.,M.M yang memerintahkan Kanit Reskrim dan Panit Opsnal berhasil mengungkap dan menangkap Ketut Samiada pada Sabtu, 27 Nopember 2021 sekitar Pukul 18.00 Wita di Gang Samudra Indah, Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Singaraja untuk dilakukan permintaan keterangan.

Kronologis pengungkapannya, berawal dari Polsek Singaraja pada Sabtu, 27 Nopember 2021 sekitar Pukul 17.00 Wia menerima laporan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 23 /XI / 2021 / SPKT.Unit Reskrim/Polsek Singaraja/ Polres Buleleng /Polda Bali Tanggal, 27 Nopember 2021, korban Putu Eka Kariasa (41) beralamat Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yang melaporkan telah tertipu dari seseorang tidak dikenal dengan cara mengatakan korban sakit dan dijanjikan sembuh dengan cara mengikuti kegiatan di pedepokan. Syaratnya menyerahkan uang tunai untuk pendaftaran dan membeli tempat persembahyangan berupa pelangkiran.

Oleh karena korban ingin sembuh, kemudian korban menuruti permintaan terduga pelaku dengan menyerahkan uang sesuai permintaan sebesar Rp. Rp.1.750.000,- untuk pendaftaran di pedopokan yang diserahkan pada hari Rabu tanggal 24 Nopember 2021 pukul .13.00 wita dirumah korban dan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 25 Nopember 2021 uang tunai sebesar Rp.700.000. untuk membeli tempat persembahyangan.

Setelah korban menyadari dirinya merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 23 /XI / 2021 / SPKT.Unit Reskrim/Polsek Singaraja/ Polres Buleleng /Polda Bali tanggal 27 Nopember 2021, selanjutnya Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, S.T.,M.M., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana D.P., S.H., untuk melakukan penyelidikan agar kasus ini segera diungkap agar tidak menimbulkan korban lainnya lagi.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana D.P., S.H., bersama dengan Panit Opsnalnya IPDA Andry Risky Ulfa, S. TrK., serta unit beberapa personel melakukan penyelidikan diawali dengan melakukan interview terhadap korban untuk mengetahui ciri-ciri pelaku dan juga mengumpulkan informasi dari beberapa masyarakat yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Dari hasil interview terhadap korban dan juga beberapa saksi lainnya, diketahui ciri-ciri korban yang mengarah kepada terduga pelaku KETUT SAMIADA Alias KETUT, umur 55 tahun, Hindu, Petani/Pekebun, alamat Banjar Dinas Kencana Desa Telaga Kecamatan Busungbiu.
Berbekal dari hasil penyelidikan dengan adanya keterangan saksi-saksi, kemudian pada hari Hari Sabtu tanggal 27 Nopember 2021 pukul 18.00 wita Kanit Reskrim dan Panit Opsnal berhasil mengamankan seseorang sesuai dengan ciri ciri yang diperoleh dari hasil penyelidikan yaitu Ketut Samiada Alias Ketut disebuah Gang Samudra Indah Desa Pemaron Kecamatan Buleleng yang kemudian terduga pelaku dibawa ke Polsek Singaraja untuk dilakukan permintaan keterangan.

Dari hasil permintaan keterangan yang dilakukan Penyidik Reskrim ternyata terduga pelaku Ketut Samiada Alias Ketut tidak hanya melakukan perbuatannya terhadap korban Putu Eka Kariasa, ternyata juga melakukan perbuatan yang sama diderah Desa Panji dan juga di wilayah Desa Pedawa.
Dari korban Putu Eka Kariasa, terduga pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 2.450.000.- yang sebagian telah dipergunakan untuk keperluannya sendiri dan yang berhasil disita dari tangan terduga pelaku dan dijadikan barang bukti berupa : (1). Sisa Uang tunai Hasil penipuan sebesar Rp.500.000., (2). 1 Handphone NOKIA warna Orange., (3). 4 Baju Hody masing 2 warna merah dan 2 warna Hitam dibeli menggunakan dr Hasil uangkejahatan, (4) 2 Celana Panjang dibeli menggunakan Uang hasi kejahatan, (5). 3 Celana Pendek yang dibeli menggunakan Uang hasi kejahatan serta (6) 1 Unit SPM Honda Beat DK 6337 GAG, STNK atas nama Nym Sari Munadi.

Sedangkan korban I Wayan Parmi, jenis kelamin perempuan, 52 tahun, alamat , Banjar Dinas Bangkiang Sidem Desa Pedawa Kecamatan Banjar , terduga pelaku Ketut Samiada Alias Ketut berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000.( sepuluh juta rupiah) kemudian dari korban Pt Gd Artini, perempuan, umur 21 tahun, Alamat Banjar Dinas Dangin Pura Desa Panji Kecamatan Sukasada berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000.-( dua juta rupiah). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan uang yang diduga hasil kejahatan tersebut dipergunakan membeli barang-barang sebagai berikut (1). 1 Pasang perhiasan emas Subeng Celuk Alex hijau; (2).1 Buah cincin kawin emas; (3). 1 Buah Cincin emas mata merah; (4).2 Buah Kalung imitasi; (5). 1 Stel Subeng imitasi ; (5), 1 Buah cincin bermata merah Imitasi; (6). 1 TV plat Merk Polytron 16 inch; (7).1 Spiker aktif dan (8). 1 Unit Kipas Angin.

“Dan dari keterangan terduga pelaku pada tahun 2019 di vonis di pengadilan 1 tahun dalam perkara Penggelapan Cengkeh,” jelas Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan seijin Kapolres Buleleng, Selasa, (30/11/2021) di Mapolres Buleleng

Atas perbuatannya itu, terhadap terduga pelaku Ketut Samiada Alias Ketut disangka telah melakukan tindak pidana Penipuan dengan cara melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP ( Peggelapan, barang siapa dengan sengaja memiliiki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan oang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2lama nya 4 tahun atau denda sebanyak banya nya Rp.900,- ) yo Pasal 65 KUHP ( penggabungan/pengakumlasian tindak pidana ), membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang yang diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara. GS