Buleleng, (Metrobali.com)-

Kapolres Buleleng dalam siaran pressnya mengungkap 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba, masing masing BN atau Beni, PD atau Pordan dan ASD alias Kales.

Ketiganya disergap pada Minggu (07/4/2024), diketahui BN (30) ditangkap pukul 19.41 WITA di jalan Desa Anturan, Gang Bima, Banjar Dinas Labak, Desa Anturan, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.

BN, alias Beni beralamat Jl. Laksamana gang Dharma, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dengan Barang Bukti, -1 pipet berwarna hijau yg didalamnya berisi plastik klip berwarna bening berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat : 0,07 gr. bruto ( 0,04 gr Netto);

Dan, 1 unit HP merek Vivo warna Biru;- 1 Helm merk ARC berwarna abu abu;- 1 unit motor merk Honda lexi warna abu abu DK 5315 UAX. BN Melakukan aksinya dengan menguasai, memiliki dan menyimpan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,07 gr Bruto (0,04 gr Netto).

Saat dilakukan penggeledahan badan dengan di saksikan oleh pejabat desa setempat kemudian di dapati tsk BN sedang membawa dan menguasai 1 paket di duga narkotika jenis sabu disimpan di dalam helm yang di pakai saat itu dan menurut keterangan tersangka BN sabu tersebut di dapat dengan membeli dari lelaki yang berinisial PD asal Desa Anturan, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah PD.

Merujuk keterangan Beni, Kepolisian lantas melakukan penangkapan pada Minggu (7/4/2024) sekitar Pukul 19.41 WITA di jalan Desa Anturan, Gang Bima, Banjar Dinas Labak, Desa Anturan, Kecamatan/ Kabupaten Buleleng.

Dari PD yang beralamat Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, diperoleh Barbuk berupa, 1 kotak hitam yang didalamnya berisi 1 paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat : 0,99 gr bruto ( 0,75 gr Netto); 1 unit HP merek Samsung warna Hitam;
Dan 2 pipet yang ujungnya runcing; 1 kotak plastik berwarna hitam; Uang sejumlah Rp 150.000,-

PD menguasai 1 kotak hitam yang didalamnya berisi 1 paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat : 0,99 gr bruto ( 0,75 gr Netto).

Dengan mengorek keteranngan Beni, PD dibekuk di banjar dinas labak desa anturan kecamatan buleleng yang di saksikan oleh pejabat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut di dapati tersangka PD memiliki, menguasai dan menyimpan 1 paket di duga narkotika jenis sabhu dengan berat seperti tersebut diatas dan juga barang bukti lainnya diakui adalah miliknya yang mana tsk PD sebelumnya mengaku sempat menjual 1 paket sabu kepada tsk BN.

Sementara itu ditempat berbeda kepolisian Polres Buleleng pada Minggu (07/04/2024) sekitar pukul 17.55 wita di sebuah kandang ayam di Banjar dinas Kajekangin Desa Sudaji Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng.

Melakukan penangkapan terhadap AS, (38) alamat Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Dengan Barang Bukti, 25 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total 18,33 gr Bruto (13,87 gr Netto); 1 alat timbang elektrik; 5 bendel plastik klip kosong; 1 Bong (alat hisap sabu).

Serta, 1 gunting, 3 korek api gas, 3 pipet warna bening yang salah satu ujungnya runcing; uang tunai sejumlah Rp.5.800.000 dan 1 unit HP Iphone 12 warna putih.

AS membawa, memiliki, menguasai 25 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total 18,33 gr Bruto (13,87 gr Netto) .

Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran narkotika di desa sudaji kemudian pada tanggal 7 april 2024 sekitar pukul 17.55 wita, setelah sebelumnya di lakukan pemantauan terhadap TO.

Kepolisian kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap TO yang bernama AS di sebuah kandang ayam miliknya di banjar dinas kaja kangin, desa sudaji dengan di saksikan oleh pejabat desa setempat dan didapati AS menguasai, menyimpan serta membawa barang bukti tersebut diatas yang disimpan di dalam tas pinggang yang di gunakan saat itu, semua barang bukti yang di dapat diakui adalah milik AS.

Ketiga Pelaku Kejahatan Narkoba ini lantas diganjar, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. GS