Dua tersangka pengguna sabu sabu
Dua tersangka pengguna sabu sabu diamankan Satnarkoba Polres Tabanan/mb
Tabanan (Metrobali.com)-
Satuan Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Dua tersangka yang diamankan I Made Astika Alias Lotok (58) Asal Lalanglinggah, Selemadeg Barat Tabanan dan ‎I Gusti Ngura Made Sugiarta (29) asal Banjar Cekik, Brengbeng, Selemadeg Tabanan. 
Tersangka diamankan di Perumahan Gria Dhadi Block C No 5 Banjar Tegal Belodan, Dauh Peken Tabanan, Senin (17/10) sekirat pukul 20,30 wita,” kata Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Made Maha Atmaja, Kamis (15‎/10).
Menurutnya ‎dari hasil pengintaian anggota di rumah tersebut sering digunakan untuk pesta narkoba, saat itu petugas melihat dua orang masuk kedalam rumah  dengan gelagat yang mencurigakan.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengeledahan di ruang tamu dan badan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan di atas meja tamu satu paket 0,8 gram bruto atau 0,6 gram netto yang terbungkus tisu warna putih dengan pembungkus warna merah muda,dan beberapa pipa bening,serta pipet,”jelasnya.
Dari pengakuan kedua tersangka barang yang tersebungkus plastik bening miliknya, dibelinya dengan cara patungan berdua,”ungkapnya.
‎Kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Tabanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,di kenakan pasal  112 ayat 1 dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal 800 juta dan makasimal 8 milyar rupiah. EB-MB