Sat Pol PP Provinsi Bali sidak kesejumlah tambak di Jembrana

Sat Pol PP Provinsi Bali sidak kesejumlah tambak di Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-
Sat Pol Provinsi Bali bersama Dinas Pendapatan Provinsi Bali UPT Jembrana dan anggota Sat Pol PP Jembrana melakukan sidak kesejumlah usaha tambak di Kabupaten Jembrana, Rabu (17/5).
Sidak gabungan yang dipimpin Kabid Trantib Sat Pol PP Provinsi, Dewa Darmadi ini terkait Perda 8 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah, dan Pergub 61 Tahun 2016 Tentang Perijinan Pemanfaatan Air Permukaan (AP) dan Air Bawah Tanah (ABT).
Dari penyisiran disejumlah tambak, diantaranya di Kelurahan Lelateng dan di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara hampir sebagian besar belum memiliki ijin.
“Saat kami datang beberapa pengelola tambak ada yang tidak bisa menunjukan dokumen ijin. Sesuai Perda kami sarankan untuk segera mengurusnya” ujar Dewa Darmadi.
Menurutnya, sidak tersebut sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat karena kekeringan yang diduga akibat eksploitasi ABT.
Dalam sidak tersebut pihaknya sengaja mengajak Sat Pol PP Jembrana sehingga kedepannya bisa ditindaklanjuti ditingkat kabupaten. Pasalnya pajak ABT saat ini kewenangannya ada di kabupaten.
“Selain tambak banyak usaha menggunakannya seperti hotel, vila, pabrik dan yang lain. Ini peluang untuk meningkatkan PAD” ujarnya.
Terkait AP, petugas dari Provinsi juga menyerahkan data yang terdaftar di Balai Sungai Bali Penida. Dari data itu tercatat baru 14 nama daftar wajib pajak AP di Jembrana yang sudah terdaftar. MT-MB