Jembrana (Metrobali.com)-

Sat Pol PP Kabupaten Jembrana memberikan surat teguran pertama kepada usaha Mi Gacoan. Tindakan Sat pol PP ini setelah surat pernyataan kesanggupan melengkapi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dipenuhi.

Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya membenarkan telah mengirimkan surat teguran pertama kepada pihak usaha Mi Gacoan tertanggal 21 Juni 2022.

Dalam surat Teguran Pertama (I) nomor 331.1/642/Sat.Pol.PP/VI/2022 itu disebutkan menegur untuk menghentikan penggunaan gedung sepanjang proses perijinan belum selesai. Poin kedua, dalam kurun waktu 7 hari setelah diterima surat teguran I, belum bisa menunjukkan ijin yang harus dilengkapi maka akan diambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sesuai prosedur tujuh hari setelah teguran I juga belum dipenuhi kita layangkan teguran kedua (II) dan tiga hari kemudian berlanjut dengan teguran ketiga (III). Bila tidak bisa dipenuhi, ya diproses. Kita serahkan ke yustisi dari PPNS dengan OPD terkait” terang Leo, Rabu (22/6/2022).

Surat teguran pertama menurutnya setelah waktu 15 hari yang diberikan untuk kesanggupan pihak pengelola memenuhi perijinan. Namun belum bisa dilakukan. “Yang belum dipenuhi terkait PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Gedung yang digunakan belum memenuhi perijinan dari daerah” imbuhnya.

Untuk operasional penjualan pihaknya masih memberikan kebijakan namun tidak makan ditempat melainkan take away. Karena yang bermasalah bukan pada mi namun pada gedungnya.

Sat Pol PP Jembrana sebelumnya memasang garis Pol PP di tempat usaha mie lantaran perijinan khususnya terkait gedung yang belum dipenuhi. (Komang Tole)