Denpasar, (Metrobali.com)

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi dan melakukan penangkapan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AK (30), karena menyalahi aturan Keimigrasian dan dianggap melakukan tindakan yang membahayakan.

Pria yang mengaku tinggal di Discovery Plaza Hotel Jalan Kartika Plaza, Kuta, Kecamatan Kuta Selatan ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tujuan Denpasar-Dubai-Moscow, Minggu 25 Juni 2023, sekira pukul 00.05 WITA dini hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengungkap bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga.

“AK mengaku datang pertama kali ke Indonesia pada bulan September 2009 dalam rangka berlibur selama 8 hari,” katanya, Minggu, 25 Juni 2023.

AK diketahui merupakan wakil komandan sebuah ormas di Bali yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, selama di Bali mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai dengan domisili istrinya yaitu di Jalan Gajah Mada Lingk. Bendul, Kabupaten Klungkung. Hal ini diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal yang bersangkutan dan istrinya sama sekali.

“AK mengaku menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya yang sebagai sponsor,” katanya.

Pihaknya mengaku telah mengamankan yang bersangkutan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak dari mulai dilakukannya pemeriksaan keimigrasian.

Kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

“Kita lakukan tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya dan dilakukan Penangkalan,” tandasnya.

Yang bersangkutan, katanya meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan maskapai penerbangan Emirates dengan kode penerbangan EK-399, Tujuan Denpasar-Dubai-Moscow pada hari Minggu 24 Juni 2023, Pukul 00.05 WITA dini hari.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dalam melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian ini merupakan sebuah tindak lanjut pelaksanaan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Direktur Jenderal Imigrasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait penguatan pengawasan keimigrasian di Bali.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu. (RED-MB)