Sutan Bhatoegana

Jakarta(Metrobali.com)-

Mantan Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana disebut membagi-bagikan amplop berisi uang kepada anggota komisi tersebut.

“Memang ada dibagi-bagi (amplop),” kata mantan staf ahli Sutan bernama Muhammad Iqbal dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Sutan Bhatoegana yang didakwa menerima hadiah berupa mobil Toyota Alphard dengan tipe tertinggi dari Dikretur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi.

“(Pembagiannya) di Rumah Sakit Pondok Indah,” tambah Iqbal.

Dalam dakwaan, Iqbal disebut menerima “paper bag” berisi amplop-amlop dari staf Sutan lainnya bernama Iryanto Muchyi pada 28 Mei 2013.

Amplop-amplop itu berisi uang yang totalnya berjumlah 140.000 dolar AS ditujukan untuk pimpinan, anggota dan sekretariat Komisi VII dengan kode P=Pimpinan, A=Anggota, S=Sekretariat Komisi VII.

Asal uang itu adalah dari Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang diserahkan kepada Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, lalu diambil oleh Iryanto Muchyi.

“Amplop-amplop dibawa pulang dulu baru dibagikan, biasanya 2-3 hari baru dibagikan,” tambah Iqbal.

Pembagian itu tidak dilakukan sekaligus tapi bertahap dalam beberapa hari.

“Anggota komisi VII siapa saja?” tanya salah satu penasihat hukum Sutan.

“Tidak ingat, kalau saya ditunjukkan foto-fotonya saya akan ingat, kalau namanya saya tidak ingat,” jawab Iqbal beralasan.

Menurut Iqbal, ada tiga orang yang mendapatkan amplop di RS Pondok Indah.

“Seingat saya ada tiga orang, saya tidak melihat amplop itu diberikan, tapi amplop dimasukkan ke tas selempang yang biasa saya pakai,” ungkap Iqbal.

Iqbal mengetahui bahwa amplop di dalam tas berkurang karena tas tampak kempes.

“Amplop di dalam tas karena tasnya nampak besar, dan berkurang karena biasanya kalau ada amplop tebal maka nampak dia (tas) kempes,” jelas Iqbal.

“Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di sini namanya Ali Kastella apakah benar?” tanya ketua majelis hakim Artha Theresia.

“Betul,” jawab Iqbal.

Ali Kastella adalah anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura daerah pemilihan Papua yang juga angota Badan Anggaran.

“Selanjutnya Saifudin Donodjoyo betul?” tanya hakim Artha lagi.

“Saya tidak ingat namanya tapi muka tahu,” jawab Iqbal.

Saifudin Donodjoyo adalah nggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dapil DKI Jakarta 1.

“Lalu siapa satu lagi?” tanya hakim Artha.

“Tidak ingat,” jawab Iqbal.

“Lalu pemberian di ruang rapat Komisi VII, dikasih ke siapa?” tanya hakim Artha.

“Kalau diminta Bapak saya taruh tas di ruangan ketua komisi. Ada diminta sama bapak,” ungkap Iqbal.

“Ada namanya Alimin Abdullah?” tanya hakim Artha.

“Iya, orangnya yang kecil-kecil dari PPP kalau tidak salah,” jawab Iqbal.

Alimin Abdullah adalah anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional dapil Lampung 2.

Atas kesaksian Iqbal, Sutan menyampaikan keberatan.

“Untuk saksi Iqbal, saya terus terang keberatan. Dia membuat fitnah dan keterangan palsu. Saya minta PH (penasihat hukum) saya untuk melaporkannya sebagai keterangan palsu. Ini serius saya katakan karena apa yang disampaiknya bohong, mengkhayal. Dia bilang staf pribadi, padahal dia bukan staf probadi, dia hanya bawa-bawa tas, tidak pernah saya perkenalkan ke siapapun, tidak pernah disuruh mengambil titipan. Dia membuat di sini banyak sekali khayalan,” kata Sutan.

Sutan juga mengaku tidak pernah memiliki tas selempang cokelat, tapi hanya punya tas selempang berwarna hitam.

“Hampir semua yang dikatakan ini bohong dan seolah-olah tahu semua. Katanya pernah rapat lalu bagi-bagi duit, saya keberatan, hampir semua saya keberatan. Ini direkayasa seolah-olah itu benar dan saya bilang ke Iqbal hanya Tuhan yang tahu kau bohong. Kau ‘bionic man’ itu. Kau bisa liat isinya apa? How come? Ngeri-nger sedap saya dengar. Ini urusan kau sama Allah. Saya pikir kau orangnya juur ternyata aneh,” ungkap Sutan panjang lebar.

Namun Iqbal tetap pada kesaksiannya.

“Saya tetap dengan kesaksian saya,” kata Iqbal Dalam dakwaan, Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dolar AS dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2013 Kementerian ESDM.

Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima 1 unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik. AN-MB