Angeline bocah hilang
Denpasar (Metrobali.com)-

Proses adopsi yang dilakukan Margriet terhadap Engeline dinyatakan tidak sah. Hal itu berdasarkan keterangan saksi ahli pidana dan perdata yang telah dimintai keterangan oleh Polda Bali.

“Kita sudah minta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli hukum perdata,” kata Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Mapolda Bali, Senin 15 Juni 2015.

Menurut Hery, berdasarkan pemeriksaan saksi ahli tersebut, adopsi yang dilakukan Margriet dinyatakan tidak sah. “Proses adopsi yang dilakukan Margriet terhadap Engeline tidak sah,” katanya.

Engeline lahir pada 19 Mei 2007. Bocah mungil tersebut diadopsi tiga hari setelah dilahirkan dari pasangan Hamidah dan Rosidik. Engeline diadopsi kala ayah angkatnya, Douglas yang berkebangsaan Amerika Serikat masih hidup. JAK-MB