Gianyar, (Metrobali.com)

Akhirnya Polsek Payangan menggelar pressconfrence terkait kasus ritual penggandaan uang di Banjar Bresela, Kecamatan Payangan, pada Kamis (13/2/2020) lalu. Kapolsek Payangan, AKP Gede Sudyatmaja, mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang.

Para pelaku berjumlah dua orang, yakni Anwar dan Jumari dimana dua orang pelaku ini sama sama asal Jember, Jawa Timur. Diungkapkan bahwa kedua pelaku ini ditangkap berdasarm laporan warga yang merasa curiga dengan praktek penggandaan tersebut.

Dalam sebuah kamar, pihaknya mendapati pelaku Jumairi berperan sebagai kiyai dan Anwar sebagai ustad, bersama dua orang saksi tengah melakukan ritual.

“Ritualnya, di sana ada uang berisi Rp 125 juta, diisi jimat. Rencananya uang berisi jimat itu nantinya dibawa dan disimpan di bank. Pelaku meyakinkan korban, bahwa uang yang sudah berisi jimat dan dimantai itu, nantinya setelah berbaur dengan uang di bank, maka semua uang di bank akan mendatangi rumah korban. Katanya uang Rp 125 juta itu, akan menjadi Rp 20 miliar,” ujar AKP Sudyatmaja saat menggelar Pressconfrence pada Jumat (21/2/2020).

Namun pelaku, kata dia, mengakui bahwa hal tersebut hanya bohongan. “Di sana mereka menyiapkan dua amplop, satu berisi uang dan satu lagi berisi bingkisan deterjen. Modusnya, ketika nanti tiba di bank, maka amplop yang berisi uang itu ditukar memakai amplop berisi deterjen. Lalu mereka membawa kabur uang tersebut. Kami berasil mengganggalkan mereka sebelum beraksi,” ujarnya.

AKP Sudyatmaja mengatakan, otak penipuan ini merupakan Anwar. Dia merupakan calon kepala desa yang gagal maju untuk kedua kalinya. “Karena banyak terlilit utang saat maju Pilkades di Jember,dia melakukan cara ini untuk mengembalikan uang-uangnya, dan untuk bayar utang,” ujarnya.

Saat ini pelaku dikenakan pasal 378 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat jangan percaya dengan modus seperti ini. Kalau mau kaya, bekerjalah dengan keras,” ujarnya.(Ctr)