Jembrana (Metrobali.com)-
Para pedagang Pasar Umum Negara (PUN) akan menyetujui rencana revitalisasi pasar jika syarat yang diajukan dipenuhi Pemkab Jembrana.
Beberapa syarat yang diajukan para pedagang melalui Paguyuban pedagang PUN diantaranya terkait ukuran kios atau los, lokasi relokasi dan dalam perencanaan melibatkan pedagang.
Selain itu, para pedagang tetap berjualan di lokasi semula, khususnya para pedagang yang berjualan di deretan toko depan menghadap ke Jalan Ngurah Rai maupun ke Jalan Pahlawan.
Adanya syarat tersebut, kedua belah pihak, peguyuban pedagang PUN dan Pemkab Jembrana bersepakat untuk bertemu kembali membahas revitalisasi pasar untuk mencapai kesepakatan.
Dengar pendapat yang difasilitasi dewan Jembrana sempat memanas. Salah satu pemicunya, adanya surat batas terakhir pengosongan pasar tanggal 21 Juli 2023 yang dinilai sangat meresahkan para pedagang PUN.
H Yunus, pedagang pasar sekaligus anggota DPRD Jembrana mengakui dirinya memiliki kios lebih dari satu di PUN. Namun kios-kios tersebut dari hasil pembeli, baik oleh embahnya, orang tuanya maupun dirinya sendiri. “Dulu orang tua saya menjual emas supaya bisa membeli kios. Itupun dari hasil berjualan. Tidak ada mafia. Semua yang berdagang tempatnya dapat beli,” ujarnya.
Edi Irawan, juru bicara Peguyuban pedagang PUN mengatakan penolakan dari pedagang akibat tidak ada komunikasi dari Pemkab Jembrana dengan para pedagang. Dan pedagang hanya dimintai persetujuan tanpa ada komunikasi sebelumnya. “Kami para pedagang hanya disuguhi model bangunan yang sudah jadi. Tapi tidak diajak komunikasi. Padahal yang tahu kondisi real pasar adalah para pedagang,” ujarnya.
Para pedagang kata dia, sangat setuju Jembrana bisa lebih maju seperti tagline Bupati Jembrana menjadikan masyarakat Jembrana Bahagia. Namun akan bertolak belakang jika revitalisasi dipaksakan tanpa melibatkan para pedagang karena pedagang sebagai masyarakat tidak bahagia.
“Jangan benturkan kami dengan opini-opini. Selama tidak ada kesinambungan, kami tetap menolak. Surat tanggal 21 Juli itu tidak membuat kami akan mundur selangkah pun,” tandasnya.
Sebelumnya Kadis PUPRPKP Jembrana, Wayan Sudiarta memaparkan terkait revitalisasi PUN. Semula revitalisasi PUN direncanakan empat lantai, namun setelah bertemu dengan para pedagang berubah menjadi tiga lantai dan terakhir atas masukan para pedagang kemudian disepakati dua lantai.
Sudiarta juga menyampaikan jumlah kios yang akan dibangun sebanyak 1.098 kios dengan ukuran merunut ukuran SNI 2X3 meter sesuai aturan dari pusat. Terlebih anggaran revitalisasi PUN bersumber dari bantuan hibah pusat sebesar Rp.143,5 miliar. “Awalnya kita akan dibantu Rp.165 miliar dengan bangunan empat lantai. Karena bangunannya dua lantai sehingga Jembrana dibantu Rp 143,5 miliar,” jelasnya.
Untuk diketahui, Dewan melaksanakan rapat dengan pendapat setelah ratusan para pedagang PUN mendatangi gedung DPRD Jembrana untuk mengadukan nasibnya pada Kamis (22/6/2023)
Para pedagang mengaku resah lantaran harus mengosongkan pasar atau pindah ke tempat relokasi paling lambat tanggal 21 Juli 2023. Para pedagang juga mengadukan terkait besaran kios 2X3 meter yang menurutnya sangat kecil dan tidak masuk akal.
Mendengar keluhan para pedagang tersebut, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi didampingi tiga Ketua Komisi DPRD Jembrana kemudian sepakat memfasilitasi pertemuan para pedagang dengan Pemkab Jembrana dengan menggelar dengar pendapat. (Komang Tole)