Denpasar (Metrobali.com)

 

Rektor Universitas Udayana, Prof Dr I Nyoman Gede Antara, IKB, S.Kom.,M.Si; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT resmi ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan sejak Senin 9 Oktober 2023.

Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penanganan perkara.

“Penahanan ini memastikan ketersediaan mereka saat diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” katanya, Senin 9 Oktober 2023.

Berkas perkara keempat tersangka dipisahkan, dengan Prof Dr I Nyoman Gede Antara memiliki berkas perkaranya sendiri. Sementara tiga tersangka lainnya, IKB, S.Kom.,M.Si; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT, berkasnya digabung menjadi satu.

Perihal kerugian negara, Kasi Penkum Kejati Bali mengonfirmasi bahwa jumlah kerugian telah diupdate menjadi sekitar Rp335 miliar, berdasarkan hasil audit internal dan eksternal. Pasal yang dikenakan terhadap Rektor Unud adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sebelum dibawa ke lapas. Proses hukum ini terus berlanjut seiring dengan investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Tri Prasetiyo)