supir-taxi-demoDenpasar (Metrobali.com)-

Ratusan anggota Aliansi Sopir Transport Bali (ALSTAR B) melakukan aksi unjukrasa di depan  Kantor Gubernur Provinsi Bali Denpasar Timur, Rabu (28/9) pagi.

Aliansi tersebut terdiri dari Tanah Lot Taxi 3 unit pangkalan, Canggu Transport 5 unit pangkalan, Kerobokan Taxi 4 unit pangkalan, Seminyak Taxi 21 unit transport, Kuta Transport 5 unit pangkalan, Mandiri 6 unit pangkalan, Uluwatu Taxi, Ubud Taxi, Sanur Beach Bersatu Transport, Suluban Transport, Blue Point Transport, The Trans, Muaya Transport, Persotab, Cendana Transport Seminyak, Pangkalan di Pantai Kuta, Pangkalan Padma Hotel, dan 15 taxi pangkalan di Kuta Bali.

Massa berkumpul di areal parkir timur Lapangan Renon. Mereka kemudian longmach atau jalan kaki menuju Kantor Gubernur Bali. Para sopir taksi membawa spanduk yang berisikan penolakan terhadap operasional Uber dan Grab Taxi di Bali.

Koordinator aksi Ketut Wirta menjelaskan, aksi damai tersebut bertujuan untuk meminta pemerintah dan Gubernur Bali Made Mangku Pastika agar segera menyetop operasional Grab Taxi dan Uber Taxi sesuai kesepakatan yang telah dibuat pemerintah. Dalam orasinya, Aliansi mendukung SK Gubernur agar melanjutkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, sehingga Grab Uber Taxi onine diblokir. Aliansi juga mendukung Gubernur Dan Dishub Bali untuk menutup aplikasi Grab dan Uber Taxi di Bali.

“Penolakan kita terhadap Taxi Online, dan komitmen kita tidak melakukan perbuatan yang negatif menunjukkan bahwa kita peduli terhadap Bali. Aksi kita kali ini tidak usah Ke Kantor DLLAJ karena kita sudah ditunggu di Kantor Gubernur. Kita orang Bali tetap akan berjuang menolak kehadiran Taxi Online Grab dan Uber di Bali, dan memohon untuk Aplikasinya di Blokir karena tidak sesuai dengan Permen 32. Kita akan menelusuri penyelewengan zjin dari Organda Bali dimana oknum Organda yang bermain,” ujarnya.

Saat di Kantor Gubernur Bali para sopir diterima oleh Kadis Perhubungan Provinsi Bali Ketut Artika, Asisten II Gubernur Bali  I Ketut Wija dan Kasatpol PP Sukadana. Menurut Ketut Wija, kegiatan Uber ataupun Taxy Online sampai hari ini belum memenuhi syarat yang ditentukan dan disepakati.

“Berarti mereka tidak resmi. Kami Pemerintah Bali akan bertindak sesuai dengan aturan yang ada, agar segala yang terkait angkutan perhubungan di Indonesia menjadi resmi. Saya sadari saat ini bahwa Taxy Online masih juga beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Untuk itu kami dari awal dan hingga saat ini terus melakukan razia – razia penegakkan hukum terkait adanya permasalahan angkutan umum yang melanggar,” ujarnya.

Pemerintah akan mencabut segala sesuatu yang terkait dengan angkutan Online yang beroperasi secara gelap / ilegal. “Kami akan bekerjasama dengan dinas terkait termasuk pihak Kepolisian dalam melakukan penindakan,” ujarnya.

Mendapat penjelasan seperti itu, para sopir memberi batas waktu hingga tanggal 3 Oktober 2016 untuk menertibkan secara tegas operasional taxi online.

“Jika tidak ada tindakan dari Dinas Terkait maka kami akan bergerak. Segeralah berbuat melakukan penegakan hukum terhadap angkutan Online. Segera lakukan penurunan spanduk-spanduk maupun poster-poster di jalanan. Kami tahu Menteri Perhubungan RI akan datang, tolong disampaikan ke Menteri Perhubungan agar dibubarkan angkutan Online di Regional Bali,” tandasnya. SIA-MB