Putusan DKPP, Ketua KPUD Denpasar Ngaku “Lega” Nama Kembali Baik
Denpasar (Metrobali.com)-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah memutuskan bahwa dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU Denpasar, Selasa (17/11), terkait kasus dugaan penghilangan berkas pasangan calon I Made Arjaya-AA Ayu Rai Sunasri, KPU Denpasar dinyatakan tidak bersalah. Sementara soal pencantuman logo Partai Golkar dalam alat peraga kampanye (APK) IB Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara KPU Denpasar dinyatakan bersalah, dan mendapat sanksi peringatan (teguran).
Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan menyampaikan apresiasinya atas putusan DKPP itu. John benar-benar lega setelah DKPP menyatakan pihaknya tak bersalah dalam kasus dugaan penghilangan berkas pasangan calon I Made Arjaya-AA Ayu Rai Sunasri. Ia bahkan menilai, putusan itu telah memulihkan nama baiknya yang selama ini diopinikan telah menghilangkan berkas pasangan calon nomor urut 3 tersebut. Padahal ketika itu pihaknya sudah beritikad baik menyampaikan kepada paslon tersebut untuk melengkapi dokumen tersebut.
“Untuk putusan dokumen hilang itu sudah jelas diputuskan bukan pelangggaran kode etik, dan dinyatakan oleh DKPP bahwa itu adalah tindakan tepat menyampaikan kepada paslon terkait kelengkapan dokumen. Jadi nama baik saya sudah direhabilitasi,” ujar John di Denpasar, Rabu (18/11).
Sementara itu, terkait sanksi teguran karena pencantuman logo partai Golkar dalam APK pasangan calon Rai Mantra-Jaya Negara, John menerimanya. John menegaskan sangat mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Menurutnya, teguran itu menjadi pelecut bagi KPU Denpasar untuk bekerja lebih profesional ke depannya.
“Untuk masalah APK kami mendapatkan peringatan dari DKPP agar bekerja lebih teliti dan hati-hati sehingga tidak terjadi kelalaian lagi. Kami menerima peringatan ini dengan besar hati untuk memperkuat etos profesional kami sebagai penyelenggara pemilu,” pungkas John.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.