3-21

Denpasar, (Metrobali.com) –

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengaku heran dengan kebijakan yang mewajibkan rakyat Indonesia memakan nasi. Padahal, kata Puan, sebagian orang Indonesia memiliki panganan pokok di luar beras. “Saya juga bingung kenapa ada kebijakan yang mengharuskan orang Indonesia makan nasi. Malauku itu makan sagu. Papua itu makan ubi. Tapi sekarang mereka makan nasi,” kata Puan di sela peluncuran peluncuran penyaluran program Raskin/Rastra 2016 tingkat nasional di Provinsi Bali, Selasa 26 Januari 2016.

Ia menilai tak semestinya hal itu terjadi. Pemerintah, Puan melanjutkan, akan mengembalikan kebiasaan makanan pokok masyarakat di Indonesia seperti sediakala. “Harusnya tidak bisa seperti itu lagi. Kami memulai untuk mengembalikan kebiasaan masyarakat di setiap provinsi sesuai kebiasaan mereka,” ungkap dia.

Menurut dia, hal itu juga berkaitan dengan struktur tanah di beberapa provinsi yang tak seluruhnya dapat ditanami padi. “Ketahanan mereka itu dibutuhkan. Tapi wilayah yang tak memiliki lahan padi kita paksa untuk suplai beras ke sana, nah itu tidak bisa,” katanya.

Beberapa daerah, sambung Puan, merupakan wilayah yang cocok untuk menanam palawija seperti singkong dan lainnya. Misalnya Gorontalo, itu cocok untuk ditanam jagung. “Masyarakat Gorontalo yang dulu terbiasa makan jagung kini makan nasi. Saya tanya kenapa bisa begitu. Mereka juga bingung. Padahal di nasi mereka juga dicampur jagung, baru lauk,” jelas Puan.

Pembiasaan memakan nasi secara berkala membuat masyarakat menghilangkan kebiasaannya memakan bahan pokok yang sudah dimakan sejak dahulu kala. “Itu secara berkala menjadi kebiasaan. Itu sudah mengubah kebiasaan-kebiasaan itu. Pola hidupnya harus diubah bagi wilayah yang tidak bisa menanam padi atau mereka yang tak terbiasa makan beras,” tegas Puan.

Jika hal itu tak distop, bukan tak mungkin Indonesia akan mengambil kebijakan impor di luar kebutuhan. “Kadang-kadang saya berfikir, masa sih negara yang kaya raya ini harus impor,” demikian Puan. JAK-MB