Buleleng, (Metrobali.com)-
Dampak covid-19 dan penurunan omzet penjualan sebesar 60 persen menjadikan PT Tirta Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng) tidak mampu membayar gaji karyawannya secara full, hanya mampu membayar dengan sistem cashbon selama 1,5 tahun, sehingga total gaji yang belum mampu terbayarkan selama 7 bulan dengan besarannya Rp 1,2 miliar untuk karyawan sebanyak 80 orang.

Lantas seperti apa solusi penyelesaiannya?

Direktur utama PDAM Buleleng, Made Lestariana,SE mengatakan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Tirta Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng) disepakati empat upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang ada di tubuh perusahaan air mineral tersebut. Diantaranya, yang kepertama mengonversi utang gaji sebagai saham bagi karyawan. Kedua melepas aset PT Tirta Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng) berupa menjual tanah seluas 74 are yang ada di Desa Temukus dan menjual kendaraan sebagai sumber likuiditas agar mendapatkan fresh money. Selanjutnya yang ketiga, PT Tirta Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng) melakukan pinjaman ke Bank, namun oleh karena kondisi perusahaan yang merugi agak sulit mendapat pinjaman. Kecuali ada tambahan jaminan dari pemegang saham terbesar yakni PDAM Buleleng. Upaya yang keempat, pihak PDAM Buleleng memberikan dana kepada PT Tirta Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng).

“Untuk sekarang dan selanjutnya sembari menunggu hasil penjualan aset atau meminjam uang kepihak ketiga, gaji karyawan dibayarkan sesuai dengan hasil penjualan dengan meningkatkan produksi air mineral kemasannya. Hal ini sudah disetujui oleh para karyawan karena memahami kondisi keuangan perusahaan,” jelas Lestariana.

Iapun menyampaikan pihaknya di PDAM Buleleng selaku pemegang sahan terbesar tidak ingin perusahaan air mineral kemasan ini menjadi tutup, sehingga akan menyuntikan dana pada anggaran perubahan mendatang.

“Penjualan aset perusahaan berupa tanah dan kendaraan ini merupakan upaya yang dilakukan, karena untuk meminjam uang di bank sudah tidak mungkin karena kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik,” ungkapnya.

“Untuk penjualan aset tanah, kalau sebelum covid bisa terjual dengan harga Rp 50 juta perarenya, namun dengan kondisi perekonomian saat ini, selain sulit mencari pembeli juga harga tanahnya turun drastis bisa mencapai Rp 25 juta perarenya.” tandas Lestariana usai memberikan penjelasan masalah kenaikan tarif PDAM di Komisi III DPRD Buleleng, pada Jumat, (14/1/2022).

Disinggung tentang apakah akan ada Putus Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan, dengan tegas Lestariana mengatakan tidak ada PHK karyawan, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri. GS