MCM Warga negara Timor Leste

 

Badung, (Metrobali.com)

 

Dua Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Bali pada Selasa, 4 Juli 2023.

Dua WNA tersebut diketahui masing – masing bernama MCM, (36) pria asal Timor Leste dan AKG, (27) pria asal Nepal.

AKG Nepal

Keduanya dilaporkan menyalahi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.

Kepala Bidang (Kabid) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kelas I TPI Ngurah Rai, Gilang Danurdara menjelaskan, pendeportasian dilakukan terhadap 2 orang WNA karena menyalahi masa izin tinggal lebih dari 60 hari.

“Kita lakukan tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari,” katanya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Rabu 5 Juli 2023.

Dijelaskan, MCM dan AKG berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian yang rutin diselenggarakan oleh Imigrasi Ngurah Rai.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya didapati keterangan, bahwa MCM terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 19 November 2022 lalu menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 18 Desember 2022.

Sedangkan AKG, lanjutnya terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 20 Februari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 20 April 2023.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MCM dan AKG kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” jelas Gilang Danurdara.

Menurutnya, tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi.

“Jadinya Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. MCM sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Aero Dili (8G182) Denpasar-Dili pada pukul 10.35. Sedangkan AKG juga sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Batik Air (OD-178) Denpasar-Kuala Lumpur pada 12.25 yang kemudian dilanjutkan dengan Batik Air (OD-182) Kuala Lumpur-Kathmandu,” tandas Gilang. (RED-MB)