Jokowi 3

Jakarta (Metrobali.com)-

Presiden Joko Widodo menegaskan hambatan yang memperlambat pembangunan pembangkit listrik harus segera ditangani sehingga target tambahan daya listrik 35.000 megawatt (MW) dalam lima tahun dapat terpenuhi.

Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6), mengatakan Presiden dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta mengatakan untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW, harus dibuat regulasi yang bisa mengatasi berbagai masalah yang menghambat di lapangan, seperti masalah perizinan dan pembebasan lahan.

“Kompensasi pembebasan lahan juga harus bisa memberi manfaat lebih kepada rakyat, bukan semata-mata bersandar pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” kata Presiden sebaimana disampaikan Teten.

Rapat itu juga memandang perlu terbitnya Peraturan Presiden tentang Program Listrik 35.000 MW yang mencakup pengadaan pembangkit, transmisi dan gardu induk, penyehatan keuangan PLN, energi primer, pemberian kepastian dan konsistensi aturan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Listrik 35,000 MW.

Presiden juga meminta untuk memprioritaskan pembangunan energi terbarukan seperti pembangkit tenaga air, angin dan geothermal agar lepas dari ketergantungan terhadap batubara.

Selain itu, Presiden menekankan pentingnya mengutamakan tingkat kandungan dalam negeri pada semua produk.

Dengan adanya Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seharusnya semua aparat dapat bekerja dengan tenang, apalagi bila Peraturan Pemerintahnya terbit dalam waktu dekat.

Menurut Presiden, pada prinsipnya harus tercipta rasa saling percaya antara aparat pemerintah dengan penegak hukum dalam setiap tahap pelaksanaan program.

Tentu dengan catatan, bila ada yang sengaja melakukan penyelewengan, harus segera diambil tindakan hukum. AN-MB