Pengacara Prayudi S.H./ist

Denpasar (Metrobali.com)-

Pengacara Prayudi S.H.,Tjetjep Supriyatna, S.H.,dan Nurdin Siregar, S.H,M.H. Kuasa Hukum dari Stoyan Iliev Pitchev Kewarganegaraan Bulgaria, menyayangkan proses hukum Polres Badung yang dilakukan kepada kliennya. Untuk itu, pihaknya merasa perlu menyampaikan keluhan tersebut kepada masyarakat, karena Bali adalah barometer Indonesia. Pengacara ini beranggapan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Polres Badung terhadap kliennya adalah tindakan sewenang-wenang polisi untuk melakukan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.

Hal itu dikatakan pengacara Prayudi kepada metrobali.com usai sidang praperadilan kliennya di pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (27/4). Ia menambahkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum. Untuk itu, pihaknya akan melanjutkan proses hukum berikutnya setelah pengajuan praperadilan kliennya ditolak oleh hakim.

Dikatakan, bahwa berdasarkan jawaban Termohon pada hal. 16 (huruf f) tentang Berita Acara Penangkapan tanggal 14 Maret 2018 telah disampaikan kepada keluarga, penasehat hukum atau Konsulat Bulgaria di Denpasar. Quad Non jika ada dimana alamat Konsulat Bulgaria di Denpasar?? karena hanya ada satu Kedutaan Besar Bulgaria di Ibukota Provinsi DKI Jakarta.

Bahwa berdasarkan jawaban Termohon pada hal. 16 (huruf g) tentang Berita Acara Penolakan dan Berita Acara Penolakan Penahanan tertanggal 15 Maret 2018, adalah tidak benar apa yang disampaikan Termohon dalam jawabannya karena Pemohon tidak pernah tandatangan berita acara penolakan dan penahanan pada tanggal 15 Maret 2018 karena Pemohon menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 3 April 2014.

Bahwa berdasarkan jawaban Termohon pada hal. 17 (poin 6) tentang Berita Acara Pemeriksaan Acara sebagai saksi adalah tidak benar karena Pemohon tidak pernah di periksa dan tandatangan sebagai saksi.

Pihaknya mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana pada Pasal 37 ayat 2 (Penangkapan terhadap WNA harus segera diberitahukan ke Kedutaan atau Konsulat Perwakilan Negara yang bersangkutan di Indonesia Jo. Putusan MK Nomor: 3 PUUXI/2013 tanggal 30 Januari 2014, dalam amar putusannya, sebagai berikut:

Prayudi  mengatakan, 1.1 Frasa “segera” dalam pasal 18 ayat (3) undang-undang No: 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak di maknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari” 1.2 Frasa “segera” dalam pasal 18 ayat (3) undang-undang No: 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari.”

Dikatakan, berdasarkan jawaban Termohon pada hal. 18 (poin 8) tentang penegak hukum dalam penahan nya sudah sesuai hukum adalah tidak benar karena bahwa pada tanggal 3 April 2018 Klien kami Tuan Stoyan Iliev Peychev baru dibuat berita acara pemeriksaan sebagai saksi dan pada saat yang bersamaan penyidik Polres Badung Bali langsung akan membuat Berita Acara Pemeriksaan dan menaikan status Klien kami sebagai tersangka pada hari ke 20 (dua puluh) penahananan, maka dengan itu Pemohon menolak menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka. (vide bukti surat P-2)

Lebih  lanjut dikatakan, bahwa pada saat penangkapan dan penahanan seorang perempuan bernama Lisna Nopiani berwarga Negara Indonesia dilepaskan begitu saja setelah lima hari penahanan dari tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan 18 Maret 2018 tanpa ada surat penangkapan dan penahananan ataupun surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Sehingga status hukumnya tidak jelas.

Hakim Tolak Gugatan Pemohon Pra Peradilan

Sebelumnya, suaradewata,com memberitakan, bahwa Pemohon Stoyan Iliev Peychev yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya mengajukan permohonan Pra peradilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Dimana berdasarkan permohonan Pemohon bernomor : 01/Pid/Pra-Per/IV/2018 dan register Reg.No : 5/PID-Pra/2018/PN di pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 5 April 2018, bahwa pemohon mengajukan Pra peradilan ditujukan kepada Polres Badung atas penahanan pemohon dengan dugaan kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP oleh Sat Reskrim Polres Badung. Atas permohonan Kuasa Hukum pemohon tersebut, Polres Badung mengajukan jawaban atas gugatan pemohon dan kuasa hukumnya. Bahwa dalam proses hukum yang ditangani Polres Badung terkait kasus tersebut telah sesuai prosedur penanganan perkara Tindak Pidana.

“Hari ini hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak semua gugatan Pra peradilan yang ditujukan kepada Polres Badung, terkait penanganan kasus Penganiayaan secara bersama sama yang dilakukan oleh pemohon dan kawannya terhadap korban Kristiyan Stefanov Klenovski yang terjadi tanggal 14 Maret 2018 lalu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami melakukan penahaan terhadap Pemohon (pelaku) dan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan,” ucap AKBP Yudith Satriya Hananta di Mapolres Badung, Jumat, (27/04/2018).

Ia menerangkan, pemohon (diduga pelaku) dan kawan-kawannya ditahan di Mapolres Badung atas dugaan perkara melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup kepada Pemohon (diduga pelaku) dan dilakukan penahanan pada tanggal 15 Maret 2018 lalu. Dan saat ini penyidik akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

“Kami tak pernah mundur menghadapi Pra peradilan, dimana kami telah melakukan penanganan perkara pidana terhadap pemohon sesuai dengan Prosedur dan aturan aturan yang berlaku dalam proses penyidikan perkara pidana yang profesional, transaparan dan akuntabel, dan kedepan kami akan menindak tegas para pelaku pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas orang nomor satu di Polres Badung ini. RED-MB