Buleleng, (Metrobali.com)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 Tahun 2022. kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Provinsi Bali.

“PPKM level 3 kali ini, pekerja kantoran pada sektor non-esensial dapat kembali menjalankan Work From Office (WFO) dengan syarat sebatas maksimal 50 persen dari kapasitas kantor.” ucap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan melalui rilis persnya pada Selasa, (8/3/2022).

Iapun menyebutkan terhadap perkembangan terkini covid-19, pada Selasa, (8/3/2022) secara kumulatif terdapat 12.397 orang konfirmasi baru dengan rincian, sembuh 11.773 orang, meninggal 592 orang, dan dalam perawatan 32 orang.

“Konfirmasi baru pada hari ini sebanyak 5 orang yaitu Kecamatan Gerokgak 2 orang, Kecamatan Kubutambahan 1 orang, dan Kecamatan Seririt 2 orang. Sedangkan sembuh sebanyak 20 orang yaitu 9 orang Kecamatan Buleleng, 1 orang Kecamatan Busungbiu, 2 orang Kecamatan Gerokgak, 2 orang Kecamatan Kubutambahan, 2 orang Kecamatan Sawan, 1 orang Kecamatan Sukasada, dan 3 orang Kecamatan Tejakula.” tandas Suwarmawan. GS