Buleleng, (Metrobali.com)

Ketentuan baru dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level Covid-19 Wilayah Jawa – Bali. Hal ini dilakukan, untuk mengatur beberapa ketentuan terkait pembatasan kapasitas pengunjung, waktu operasional hingga pengaktifan posko-posko PPKM. Semua ketentuan yang diatur dalam Inmendagri ini, berlaku mulai 4 Januari sampai dengan 17 Januari 2022.

“Sejumlah pasar, baik itu pasar modern maupun pasar tradisional hingga supermarket dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Kemudian bioskop di ijinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan resepsi pernikahan maksimal 50 persen undangan,” papar Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan di ruang kerjanya, Selasa, (4/1/2022).

Lebih lanjut dikatakan terhadap pengaktifan posko-posko PPKM, agar mulai diaktifkan kembali di setiap tingkatan RT/RW, desa/kelurahan hingga di tingkat kecamatan. Posko-posko PPKM ini beroperasi, menyesuaikan dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah.

“Guna memaksimalkan lagi upaya pengendalian sebaran Covid-19 di Buleleng, kami secara berkelanjutan akan melakukan monitoring dan evaluasi penerapan aplikasi PeduliLindungi, baik itu di hotel-hotel, supermarket hingga daerah tujuan wisata,” jelas Suwarmawan.

Iapun menyebutkan khusus untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di satuan pendidikan, dalam Inmendagri No 01 tahun 2022 itu mengatur secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali sekolah luar biasa sebanyak 100 persen dan PAUD terbatas maksimal 30 persen.

“Terhadap perkembangan harian kasus Covid-19 di Buleleng, masih nihil. Sehingga kasus di Buleleng masih nol. Dalam hal ini, kami sangat berharap tingkat kedisiplinan masyarakat tetap tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan. Bukan hanya itu, kami juga meminta masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi, baik itu tahap I maupun II agar segera melakukan vaksinasi serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” pungkas Suwarmawan. GS