Foto : Polsek Melaya amankan Kadek Arsana (33), salah seorang warga dari Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.
 
Jembrana (Metrobali.com)-
Polsek Melaya amankan Kadek Arsana (33), salah seorang warga dari Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.
Pelaku diduga telah merusak barang dan mengancam I Gusti Bagus Rasutama (58), purnawirawan polisi dari Banjar Berawantangi, Desa Tuwed.
Kasus ini dari informasi berawal saat pelapor pada hari Selasa (17/7) sekitar pukul 23.00 Wita meminta tolong kepada ketiga temannya Han, Komang T dan Nengah B untuk menanyakan STNK mobil yang dibawa pelaku. Setelah bertemu, pelaku mengaku tidak membawa STNK mobil.
Pelaku kepada pelapor juga mengaku tidak membawa STNK mobil yang dimaksud. Mendengar jawaban tersebut, pelapor kemudian meminta agar pelaku mulai saat itu tidak lagi menempati rumah miliknya.
Tidak terima dengan ucapan pelapor, kemudian pelaku menendang dada pelapor sebanyak satu kali.
Keesokan harinya pada hari Rabu (18/7) sekitar pukul 20.30 Wita pelaku kembali mendatangi rumah pelapor sambil membawa sabit (arit) dan menantang pelapor untuk berkelahi. Namun tidak ditanggapi pelapor.
Diduga karena kesal, pelaku kemudian mengarahkan sabitnya ke badan pelapor namun tidak kena. Dengan sabit yang dibawa pelaku kemudian merusak kabel listrik, jendela rumah, sangkar burung, ember plastik dan kap motor roda tiga Viar milik pelapor.
Tidak terima, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melaya wilayah hukum Polres Jembrana dan pelaku kemudian diamankan. Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian hingga Rp.2,7 juta lebih.
Kapolsek Melaya, AKP Ketut Wijaya Kesuma dikonfirmasi Kamis (26/7), membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, selain mengamankan pelaku juga diamankan sebilah sabit.
Pelaku lanjutnya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 yo pasal 335 KUHP yo Pasal 406 KUHP.

Pewarta : Komang Tole

Editor : Whraspati Radha