Jembrana (Metrobali.com)-

 

Empat pelaku narkotika jenis sabu diamankan di Polres Jembrana. Keempat pelaku ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana ditempat yang berbeda.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta mengatakan keempat tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat dan mereka diamankan ditempat berbeda.

Tersangka Kadek W (42) diamankan di rumahnya di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo pada hari Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 18.30 sekaligus dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan tas berwarna hitam diatas rak TV di dalam kamar tersangka yang didalamnya terdapat 8 buah plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram netto, 6 potongan pipet warna merah, 2 potongan pipet warna hijau, sebuah bong, sebuah korek api gas, dua buah kotak korek api, sebuah tas warna hitam dan uang tunai Rp.300.000.

Di hari yang sama sambung Kapolres, juga diamankan I Gusti Kade PL (54). Ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Selain mengamankan tersangka juga diamankan barang bukti. Diantaranya sebuah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,62 gram, sebuah pipa kaca, sebuah tabung bekas vitamin, sebuah bong, sebuah korek api dan sebuah HP.

“Barang buktinya ditemukan didalam almari plastik milik tersangka” ujar Kapolres Juliana saat ekspos kasus di Aula Polres Jembrana, Senin (21/2/2022).

Selanjutnya tersangka I Komang P (51) menurutnya ditangkap pada hari Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 07.30. Tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor Scoopy DK-3830-ZG melintas dan berhenti di traffic light di Jalan Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Selain mengamankan tersangka asal Desa Berangbang, juga diamankan barang bukti 3 buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu berat netto 0,62 gram, sebuah bong, sebuh korek api, pipa kaca, sebuah HP, bungkus permen eksos, sebuah gulungan kertas warna kuning, sebuah plastik kotak plastik dan sepeda motor Scoopy DK-3830-ZG.

“Barang bukti tersangka ketiga ditemukan di dalam tas warna hitam yang dibawa tersangka” ujarnya.

Terhadap tersangka I Putu AP (29) dari Desa Selabih, Tabanan ditangkap pada hari Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 17.00. Saat itu tersangka melintas di wilayah Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan dengan mengendarai sepeda motor Vario.

Saat dilakukan penggeledahan pada tangan kiri tersangka ditemukan sebuh korek api yang didalamnya berisikan 3 buah plastik klip berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat netto 1,30 gram. Sedangkan du dalam jok sepeda motor ditemukan sebuah bong (alat hisap) dan sebungkus korek api. Juga diamankan sebagai barang bukti sepeda motor Vario warna silver DK-4266-GAE.

“Keempat tersangka tidak ada saling terkait dan kasusnya masih terus dikembangkan. Barang bukti sabu dari pengakuan tersangka didapat dari luar Jembrana” jelas Kapolres.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah. (Komang Tole)