Buleleng,(Metrobali.com)

Polisi kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor dibeberapa tempat di wilayah hukum Polres Buleleng. Kali ini, Satreskrim Polres Buleleng menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Kedua pelaku yang ditangkap itu, Imam Bukhori (31) dan Dian Wahyuddin (30) sama-sama warga dari wilayah Kecamatan Seririt. Dalam melakukan aksi pencuriannya, para pelaku ini menggunakan leter T.

Kronologis pengungkapan dan penangkapan, berawal dari adanya laporan Kadek Pebrian (21) pada Rabu, (29/12/2021) ke Mapolres Buleleng. Dalam laporannya, disebutkan bahwa telah kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan Nopol DK 1938 UC saat parkir di pantai wilayah Desa Pemaron, Buleleng.

Berdasarkan laporan itu, dengan sigap Satreskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan, dengan terlebih dahulu melaksanakan olah TKP dan menggali keterangan beberapa orang saksi di sekitar lokasi kejadian. Hal hasil dalam penyelidikan itu, diketahui kendaraan dihidupkan oleh pelaku curanmor dengan menggunakan leter T.

Kesimpulan hasil penyelidikan mengarah kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian spesialis kunci palsu menggunakan leter T. Terduga pelaku ini bertempat tinggal di wilayah Seririt. Berkat kesigapan polisi, akhirnya pada Senin (10/1/2022) sekitar Pukul 17.30 Wita, Satreskrim Polres Buleleng dan Unit Reskrim Polsek Seririt berhasil mengamankan dan menangkap kedua pelaku di rumahnya di wilayah Seririt. Adapun kedua pelaku tersebut, Imam Bukhori (31) dan Dian Wahyuddin (30). Dan dari keterangan kedua pelaku, mengakui perbuatannya telah mencuri motor milik korban Kadek Pebrian.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku juga melancarkan aksinya di beberapa tempat. Mereka mencuri motor di pantai Desa Temukus, di Desa Ringdikit, lalu di pantai Desa Pemaron, di pantai Brongbong Desa Celukan Bawang dan di pantai Desa Tukad Mungga.” jelas Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Rabu, (12/1/2022) di Mapolres Buleleng

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Mio Soul DK 1938 UC milik korban Kadek Febrian, satu unit Honda Vario DK 4014 UF plat palsu yang diduga diambil dari tempat kejadian di pantai Brongbong Celukan Bawang, satu unit Honda Vario DK 5491 UAH plat palsu berasal dari tempat kejadian di Desa Ringdikit.

“Diamankan juga satu unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol DK 4014 UF yang diambil pelaku dari pantai Desa Temukus. Kita juga mengamankan barang bukti satu motor honda Beat DK 3037 VS dengan STNK atas nama Imam Bukhori, satu kunci leter T dan juga kunci palsu, serta beberapa barang bukti lainnya,” papar Kapolres Andrian Pramudianto.

Menurutnya pengungkapan kasus ini, tidak terlepas dari hasil kerjasama semua tim yang solid. Sehingga di awal tahun 2022 ini, jajaran Polres Buleleng berhasil mengungkap pelaku aksi curanmot spesial leter T dan kunci palsu.

“Oleh pelaku, sepeda motor hasil curiannya dijual, digunakan untuk memenuhi keperluan pelaku,” tandas Kapolres Andrian Pramudianto.

Saat ditanya oleh awak media, pelaku Imam Bukhori mengaku melakukan aksi pencurian, karena keperluan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Satu kendaraan motor yang dicuri, dijual dengan kisaran harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

Atas perbuatannya itu, disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman pidana paling lama atau maksimal 7 tahun penjara. GS