Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah Bali mengumumkan beberapa pejabat yang terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi di Kabupaten Karangasem.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Suryambodo Asmoro dalam keterangan persnya kepada wartawan di Denpasar, Kamis (21/11) menyebutkan ada sembilan nama yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka sejak 2011.

Salah satu nama pejabat negara yang disebutkan telah berstatus tersangka, yakni berinisial IWG, dengan telah dikirimkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap IWG sejak 5 Oktober 2011.

Meski demikian, mantan Kepala Polresta Denpasar itu terkesan tidak mau mengungkap identitas jelas tersangka yang berinisial IWG tersebut.

Diduga inisial IWG tersebut merupakan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, seperti informasi yang beredar selama ini.

“Kami hanya menjaga pribadi orang. Kalau begitu dimasukkan ke media, nanti keluarganya akan bertanya-tanya,” kata Suryambodo.

Ketika ditanya latar belakang IWG, pihaknya pun tidak menyebut secara jelas apakah seorang pejabat negara atau pihak swasta.

“Bisa iya, bisa tidak (pejabat negara),” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hariadi di tempat yang sama juga masih “berteka-teki” menyebutkan identitas IWG tersebut.

Namun, dia menyebutkan bahwa IWG itu merupakan pejabat yang berkaitan dengan anggaran negara.

“Pejabat (IWG) yang berkaitan dengan anggaran negara. Maka, bersentuhan dengan kasus ini (dugaan korupsi),” katanya.

Sebelumnya, Polda Bali menyebut status orang nomor satu di Bumi Lahar dalam kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi dengan anggaran APBD tahun 2009 dan 2010 senilai Rp29,4 miliar itu sebagai saksi.

Kejaksaan Tinggi Bali bahkan telah lebih dahulu menyebutkan I Wayan Geredeg sebagai tersangka dengan telah diterbitkannya SPDP.

Selain IWG, penyidik Ditreskrimsus juga telah menetapkan delapan tersangka lain, di antaranya berinisial IWA dengan SPDP 25 Agustus 2011, IKY, GBB, KS, and IKE dengan SPDP tertanggal 4 Oktober 2011, PTH dengan SPDP tertanggal 6 Oktober 2011, BMO dengan SPDP tertanggal 7 Oktober 2011, dan KN dengan SPDP tertanggal 10 Oktober 2011.

Penyidik, kata Suryambodo, baru mengirimkan berkas perkara IWA sebanyak lima kali ke Kejaksaan Tinggi, dan kini masih berkoordinasi dan supervisi dengan KPK guna penyidikan lebih lanjut.

“Selain itu, kami juga masih menunggu hasil dari ahli ITB,” ujar Suryambodo.

Dia menambahkan bahwa lamanya proses penyidikan terkait dengan kasus itu karena pihaknya tengah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK, termasuk cek fisik dari ITB.

“Terakhir baru 15 November 2013 lalu kami menyerahkan data kuantitas pipa, rencana kerja, dan syarat serta rencana anggaran dan biaya kepada KPK,” ucapnya. AN-MB