ilustrasi-borgol (2)
Buleleng, (Metrobali.com) –
Hutan produksi Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng rawan terhadap pencurian kayu (illegal logging). Terbukti pada saat Polisi Sektor (Polsek) Gerogak melakukan patroli keamanan hutan, Selasa (28/7) sekitar pukull 10.30 Wita, berhasil menangkap pelaku pencurian kayu bernama Mohammad Rizal (32) yang berasal dari Dusun Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.”Pelaku pada saat melakukan aksi pencuriannya menggunakan gergaji tangan. Pelaku menggergaji pohon berdiameter 45 centimeter, panjang 6 meter atau sekitar 0,95 M3” ungkap Kapolsek Gerokgak, Kompol I Gusti Ngurah Alit Putra,S.Sos seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Rabu (29/7) saat dikonfirmasi via telephone.
Kronologis penangkapan, berawal dari melaksanakan tugas patroli pengamanan hutan. Pada saat melakukan patroli, menemukan orang yang sedang menebang pohon hutan dengan jenis kayu sonokling menggunakan gergaji tangan. Setelah ditanya ijin penebangan. Pelaku mengaku tidak memiliki ijin penebangan dari pejabat yang berwenang. Sehingga saat itu juga, pelaku digelandang ke Mapolsek Gerokgak beserta barang bukti berupa potongan kayu sonokling berdiameter 45 meter, panjang 6 meter atau sekitar 0,95 meter, sepeda motor, gergaji tangan dan kampak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan pencurian kayu dihutan. Dan aksinya itu dilakukan sendirian” tandas I Gusti Ngurah Alit Putra. GS-MB