Polisi Ringkus 3 Pemakai

Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Reserse kriminal Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan 4 pelaku narkoba. Di mana salah satu dari mereka, yang berperan sebagai pengedar narkoba, bernama Efendi (26), warga asal Banyuwangi diamankan, pada Minggu (12/4). Sebelumnya polisi amankan tiga orang pemakai narkoba, saat berpesta pora narkoba di dalam toilet, tepatnya di SPBU Jalan Cargo Denpasar Barat yang di beli dari si pengedar tersebut, pada Sabtu (11/4) lalu,

Kapolsek Denpasar Barat, AKP Wisnu Wardana, mengatakan bahwa keberhasilan petugas melakukan penangkapan terhadap 3 pemakai dan satu orang pengedar narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Jadi, si pengedar berhasil diamankan berdasarkan tangkapan terhadap tiga orang pemakai yang bernama, Wahyu Budi Prayitno, Jois Martha Lovena dan, Hadi Purwanto. Mereka ini tinggal di mes mereka di kawasan Denpasar Selatan, dan bekerja sebagai buruh bangunan,” ungkap Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim, AKP Meki Wahyudi di kantornya, Kamis (22/4).

Terkait dengan hasil pengembangan sementara kejadian tersebut bermula pada Sabtu pukul 13.30, tiga orang pemakai ini tiba-tiba bersepakat untuk membeli sabu-sabu untuk dipakai bersama-sama, karena harga paket sabu-sabu Rp 300.000, mereka mengeluarkan uang masing- masing Rp.100.000, selanjutnya Wahyu Budi Prayitno melalui pesan singkat kepada tersangka Efendi, dan minta membeli 1 paket sabu-sabu, lantaran ketiganya sudah mengenal Efendi. Mereka sepakat melakukan transaksi di depan Toko Mitra 10 Jalan Gatotsubroto Barat, Denpasar, pada pukul 14.30.

“Jois Martha Lovena mengendarai sepeda motor Yamaha Vino bernopol P 2389 XK dan bonceng tiga bersama dan Hadi Purwanto, dan Wahyu Budi Prayitno dari tempat kost yang terletak di Jalan Raya kampus Udayana Jimbaran, Kuta, Badung menuju Mitra 10, dan sampai di Seminyak Kuta, Jois Martha Lovena membeli 2(dua) alat suntik yang akan digunakan untuk memakai sabu-sabu,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Tabanan ini.

Setelah itu mereka pun menuju ke Mitra 10, saat di depan Mitra 10,  para tersangka sempat menunggu si pengedar selama kurang lebih 5 menit. Setelah Efendi tiba, ia langsung menyerahkan l paket sabu-sabu dan tersangka Wahyu Budi Prayitno menyerahkan uang Rp 300.000. Lanjut Wahyu Budi Prayitno membawa dan menyimpan Sabu dalam kantong celananya lalu langsung datang ke SPBU Jalan Cargo Denpasar dengan tujuan menggunakan sabu tersebut.

“Sampai di Toilet, Wahyu Budi Prayitno barsama Jois Martha Lovena masuk ke dalam satu kamar mandi, sedangkan Hadi Purwanto masuk kamar mandi sebelahnya, saat di dalam kamar mandi, merka beraksi menggunakan suntik. Tiba-tiba pintu kamar mandi digedor dari luar di pintu kamar mandi. Wahyu Budi Prayitno membuka pintu dan keluar. Saat itu tersangka Wahyu Budi Prayitno melihat orang berpakaian preman di depan pintu kamar mandi. Saat hendak di amankan, Wahyu Budi Prayitno langsung melarikan diri dan menghilang di sekitar perumahan Cargo,” paparnya.

Lanjut Wisnu menjelaskan, tersangka Jois Martha Lovena dan Hadi Purwanto berhasil diamankan. Dan saat dilakukan pemeriksaan. Dalam tas bawaannya ditemukan alat suntik yang berisi serbuk bening yang diduga sabu. Tersangka Jois Martha Lovena mengakui jika yang ada dalam alat suntik adalah sabu-sabu dan sisa sebagian dibawa kabur oleh si Wahyu Budi Prayitno,” tambah AKP Wisnu.

Atas keterangan tersebut Tim mengajak tersangka Jois Martha Lovena dan Hadi Purwanto untuk mencari si pelaku yang berhasil kabur. Akhirnya Jois Martha Lovena dan Hadi Purwanto Wahyu Budi Prayitno berhasil diamankan di tempat kost nya di Jalan Raya Kampus Udayana, Kutsel, Badung. Di dalam kamar kos pelaku, tim amankan plastic klip berisi serbuk bening di duga sabu.

Dikatakannya, dari hasil penangkapan terhadap tiga orang tersebut, diketahui bahwa barang haram itu di dapatkan dari teman mereka yang bernama Efendi. Tidak buang waktu lama, keesokan harinya, Efendi berhasil diamankan di depan Dealer Honda PT Karisma Dewata, Perkasa, setelah sebelumnya ia di pancing untuk bertransaksi dengan anggota untuk bertemu dan bertransaksi di  SPBU di simpang Jalan Gatsu Bara, Jalan Kebo Iwa, Denpasar, pada Minggu (12/4)  pukul 18.30.

“Saat diamankan, tim mendapatkan satu paket sabu dari tangannya dan alat timbang sabu. Setelah digeledah di kosnya Jalan Tunjung Sari Gang Ratna NO. 4 Denpasar, didapatkan satu kotak pagoda yang didalamnya berisi 6 paket diduga sabu. Dari hasil pengembangan terhadap si pengedar, ia mengaku mendapatkan barang dari orang yang dikenalinya via telepon dan mengambil dengan cara tempel. Kita masih kembangkan lebih lanjut terkait bandarnya,” demikian Wisnu Wardana. SIA