Salah satu pelaku Bayu Saputra yang merupakan otak pencurian

Salah satu pelaku Bayu Saputra yang merupakan otak pencurian

Denpasar, (Metrobali.com)-

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wisnu Wardana mengatakan, hingga saat ini pihaknya memproses kasus pencurian yang dilakukan oleh sekelompok pelajar sesuai prosedur. 

Menurutnya, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, karena dilakukan pada malam hari dan melibatkan lebih dari 1 orang.

“Akan kami proses sesuai dengan hukum. Kemudian penanganannya juga akan kami sesuaikan dengan perlindungan anak. Untuk maksimal penanganan di polisi selama 7 hari dan maksimal 8 hari. Memang tidak menutup kemungkinan juga ada diversi. Yang jelas kami upayakan penanganan yang terbaik,” jelasnya, di Mapolsek Denbar, Rabu (25/1/2017).

Dan mereka mengakui sudah 4 kali mencuri yaitu di wilayah Sesetan, Sidakarya, Panjer dan Gunung Soputan. Sedangkan yang kelima ini mereka tertangkap.

Dari tujuh orang tersebut, menurutnya, tidak semua pernah ikut dalam kasus pencurian sebelumnya.

“Namun mereka tetap satu grup. Beberapa benda yang dicuri seperti sepeda, hape dan tablet. Sedangkan penadah masih dalam penyelidikan,” tukasnya

Ditanya mengapa sasarannya sepeda, menurutnya sepeda sangat mudah dijual dan uangnya hanya untuk membeli makanan dan baju.

“Keluarganya itu saya rasa berkecukupan ada yang pedagang, saya rasa mereka mampu, nah mengapa mereka mencuri itu yang akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, sekelompok pelajar berjumlah 7 orang yang berinisial Bayu Saputra (18), OBP (16), MMI (16), KDS (13), HP (15), AWH (15) dan KDP (16), ditangkap warga lantaran kedapatan mencuri sepeda gunung warna hitam strep biru merek Poligon milik korban Mawardi, di Jalan Marlboro, Denpasar Barat, Senin (23/1/2017) dinihari.

Para pelaku dihajar secara beramai-ramai oleh para warga. Akibat ulah main hakim sendiri, dua pelaku dilarikan dan kini dirawat di RS Wangaya. Sementara kelima pelaku lainnya kini diamankan di Mapolsek Denbar.SIA-MB