borgol

Jembrana (Metrobali.com)-
Empat pelaku togel diamankan polisi. Tiga diantaranya diamankan di Polsek Kota Negara wilayah hukum Polres Jembrana. Pelaku togel tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP.

Ketiga pelaku togel yang diamankan di Polsek Kota Negara pada Rabu (26/10) sore, diantaranya Retno Wijaya (50) dari Kelurahan Loloan Barat, Santoso alias Kasan (35) dan Karisma Pion Perkasa alias Pion (28), keduanya dari Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

Dari tangan Santoso berhasil diamankan barang bukti satu lembar kertas putih berisi tulisan angka- angka judi togel dan uang Rp. 52.000. Sedangkan dari tangan Pion diamankan barang bukti satu buah HP merk Samsung tipe A3 gold, satu buah buku rekening bank BCA, satu lembar kartu ATM, uang Rp.591.000, satu buah bolpoin dan satu buah buku tulis berisikan pasangan angka-angka togel.

Kapolsek Kota Negara AKP Herson Djuanda seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Kamis (27/10) mengatakan para pelaku diamankan karena ada informasi dari masyarakat.

“Dari pengakuan Santoso, pasangan togel hasil penjualannya disetorkan kepada Pion, dan pelaku Pion kami diamankan di rumahnya” ujarnya.

Sementara, seorang pelaku togel, Putu Suriana Yasa dari Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara diamankan di Polres Jembrana, Senin (19/10).

Ia diamankan disebuah jalan di Lingkungan Perumnas Baler Bale Agung, Kelurahan Baler Bale Agung dengan barang bukti dua buah HP merk Samsung dan Nexcom yang pada kotak masuk berisi SMS pasangan angka-angka togel, uang tunai Rp 25 ribu, buku seribu mimpi, satu lembar kertas paito, spidol warna hitam dan spidol warna merah.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai seizin Kapolres Jembrana, Kamis (27/10) mengatakan penangkapan pelaku togel berawal dari informasi masyarakat.

Dari pengakuan pelaku, ia menerima pasangan melalui SMS, yang kemudian dikirim kembali ke HP nexcom warna hitam miliknya yang ia simpan di rumahnya. MT-MB