Negara (Metrobali.com)-

Polisi mengajukan perizinan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika atas penahanan terhadap anggota DPRD Kabupaten Jembrana Made Sueca Antara yang berstatus sebagai tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.

“Berkas yang kami limpahkan ke kejaksaan sudah dinyatakan lengkap. Kami berharap tersangka bisa langsung ditahan. Oleh sebab itu, kami mengajukan izin kepada Gubernur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jembrana, Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Rabu (18/3).

Ia memperkirakan pemilik UD Sumber Maju yang diduga menyelewengkan BBM bersubsidi itu ditahan setelah Hari Raya Nyepi.

Selain menunggu surat izin penahanan dari Gubernur Bali, pihaknya juga masih membutuhkan surat keputusan tentang keanggotaan Sueca Antara di DPRD Kabupaten Jembrana periode 2014-2019.

“Kalau izin serta SK tersebut sudah kami peroleh, saat dilakukan tahap kedua, tersangka bisa langsung ditahan,” ujarnya.

Sueca Antara menjadi tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi bersama mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Jembrana Ni Made Ayu Ardini yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Ardini ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada UD Sumber Maju milik Sueca Antara. Padahal perusahaan tersebut dianggap tidak berhak menerimanya.

Dari audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali telah ditemukan kerugian negara senilai Rp261 juta lebih akibat perbuatan keduanya. AN-MB