Jakarta (Metrobali.com)-

Polda Metro Jaya meringkus anggota Polres Metro Jakarta Barat Brigadir Kepala SU terkait kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi di parkiran Hotel MKL Jalan Latumenten, Jumat (16/1), pukul 14.30 WIB.

“Bripka SU ditangkap di dalam mobil,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta Sabtu (17/1).

Martinus menjelaskan awalnya petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi ada transaksi yang dilakukan oknum polisi Polres Metro Jakarta Barat.

Saat itu, tersangka Bripka SU menumpang mobil bernomor polisi B-2188-JC hendak menemui seseorang untuk mengambil narkoba.

Anggota Polda Metro Jaya yang mengetahui transaksi itu langsung menangkap Bripka SU dan menggeledah mobilnya.

Martinus mengungkapkan polisi menemukan satu klip plastik berisi 51 gram sabu bentuk kristal, lima butir ekstasi warna merah, dua butir ekstasi warna kuning.

Selain itu, petugas juga menemukan tas ransel berisi plastik kresek terdapat satu plastik klip 102 gram sabu, satu plastik klip warna putih berisi 9,8 gram shabu, satu plastik klip warna putih berisi 32 gram shabu berat, satu plastik klip warna kuning berisi 100 gram sabu.

Kemudian satu plastik klip warna kuning berisi 80 gram shabu, satu plastik klip warna kuning berisi 88 gram sabu, satu plastik klip warna kuning berisi 50 gram sabu.

Plastik kresek warna hitam berisi 72 plastik klip terdapat 7.200 butir ekstasi warna merah berat, 25 plastik klip berisi 250 butir ekstasi.

Martinus mengungkapkan Bripka SU memegang narkoba itu selama dua pekan yang milik seseorang berinisial AN.

Bripka SU mengambil narkoba di sebuah rumah kos daerah Jembatan Besi, Jakarta Barat, untuk diedarkan kepada pemakai. AN-MB