Foto: Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, SH., mengajukan usulan penting kepada Menteri Dalam Negeri mengenai dana bagi hasil devisa pariwisata.

Jakarta (Metrobali.com)-

Bali, dengan kekayaan budayanya yang mempesona, telah lama menjadi magnet pariwisata. Pada tahun 2023, sektor ini menyumbang 70% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Bali yang mencapai 275 triliun rupiah, menurut catatan Bank Indonesia. Namun, di balik gemerlap industri pariwisata, ada tantangan besar untuk memastikan bahwa kekayaan budaya ini terus lestari dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.

Gede Ngurah Ambara Putra, SH., Anggota DPD RI Perwakilan Bali BA-65, mengambil langkah proaktif untuk menjawab tantangan tersebut. Baru beberapa waktu menjabat, Senator Bali ini mengirimkan surat usulan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, meminta alokasi 2% dari dana bagi hasil devisa pariwisata. Dana ini, menurut Ngurah Ambara, sangat penting untuk melestarikan budaya Bali dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para pelaku seni dan budaya di pulau dewata.

Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Kamis (16/5/2023), Ngurah Ambara menjelaskan, “Usulan ini tidak hanya untuk melestarikan budaya, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan industri pariwisata. Dukungan finansial yang memadai akan menjaga daya tarik Bali sebagai destinasi wisata utama dan memperkuat perekonomian daerah.”

Sebagai anggota Komite 1 DPD RI, Ngurah Ambara berharap agar usulan ini dipertimbangkan dengan serius oleh Menteri Dalam Negeri dan Komite 1 DPD RI. “Kami ingin memajukan budaya, desa adat, dan subak di Provinsi Bali, serta mengoptimalkan potensi ekonomi melalui sektor pariwisata,” tambahnya dengan penuh semangat.

Tujuan dari usulan ini tidak hanya untuk melestarikan budaya, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan industri pariwisata Bali yang merupakan pilar utama perekonomian daerah. Dengan dukungan finansial yang lebih besar untuk sektor budaya, Bali dapat terus menarik wisatawan dan memperkuat ekonominya.

“Sebagai anggota Komite 1 DPD RI, saya berharap usulan ini bisa dipertimbangkan demi kepentingan bersama untuk memajukan budaya, desa adat, dan subak di Bali. Ini juga demi mencapai potensi ekonomi yang lebih baik melalui sektor pariwisata,” jelas Ngurah Ambara.

Respon positif ini terlihat dalam kesimpulan rapat kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri pada 14 Mei 2024. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPD RI, Prof. Siviana Murni, SH. MSi, menghasilkan delapan butir kesimpulan.

Pertama, Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri bahwa terdapat urgensitas untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikarenakan implementasi otonomi daerah masih menimbulkan masalah dalam tataran pelaksanaan dan untuk memperkuat desentralisasi melalui revitalisasi kewenangan pemerintahan daerah.

Kedua, Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029.

Ketiga, Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri memuat Substansi RUU yang saat ini sedang disusun Komite | DPD RI dalam rangka penguatan otonomi daerah yang memuat substansi terkait penataan daerah, urusan pemerintahan/kewenangan, organisasi perangkat Daerah, birokrasi dan SDM, regulasi lokal, keuangan daerah, penyelenggara pemerintahan daerah, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dalam pembahasan RUU nantinya.

Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan langkah-langkah antisipasi dalam rangka mencegah kecurangan dan mengevaluasi daerah yang belum melaksanakan hibah daerah untuk pelaksanaan pilkada dalam mewujudkan Pilkada yang berjalan lancar, aman, damai, dan bebas konflik.

Kelima, Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri melaksanakan evaluasi terhadap daerah yang memiliki otonomi khusus terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.

Keenam, Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan 27 dan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota memuat 3 (tiga) substansi yaitu penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, dan penegasan karakteristik.

Ketujuh, Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan review terhadap usulan calon daerah otonom baru sebagai rekomendasi penataan daerah untuk pemerintahan 2024-2029.’

Terakhir, kedelapan Komite | DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan evaluasi penjabat kepala daerah dilakukan secara objektif.

Untuk itu, Ngurah Ambara memberikan apresiasi terhadap Kesimpulan rapat kerja Komite I DPD RI den Mendagri terkait aspirasi tersebut.  “Bahkan diketahui hal ini juga sudah melalui kajian pengamatan Forum Perjuangan Anak Bali sejak beberapa tahun silam,” pungkasnya.

Komitmen Ngurah Ambara untuk memperjuangkan dana bagi hasil devisa pariwisata bagi kesejahteraan masyarakat Bali dan pelestarian seni budaya ibarat menanam pohon beringin. Seiring waktu, akarnya akan menguat, cabangnya akan menjulang tinggi, dan teduhannya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Bali. (wid)