pelaku disTersangka DIS (39) karyawan swasta yang beralamat di Jember ditangkap Dirtektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Jumat (21/7) lalu sekira pukul 11.30 wita di Tabanan.

Denpasar (Metrobali.com)-

DIS (39) karyawan swasta yang beralamat di Jember ditangkap Dirtektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Jumat (21/7) lalu sekira pukul 11.30 wita di Tabanan. Tersangka dijerat UU NO.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Kasubdit II Dit Reskrimsus AKBP I Nyoman Resa mengatakan, tersangka terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada sekelompok masyarakat tertentu atau bermuatan SARA melalui video yang dia unggah ke media sosial atau Channel Youtube.

“Dengan nama akun “Donald Bali” yang berisikan muatan penistaan terhadap suatu agama yang syah berlaku di Indonesia atau agama Islam. Modusnya dia itu membuat beberapa video kemudian tersangka unggah ke medsos Youtube TKP nya itu di Denpasar dan Badung,” terang Kasubdit di Mapolda Bali, Rabu (26/7).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) satu buah HP merk Vivo type Y21, warna putih beserta dua buah kartu SIM Indosat dan kartu memory Micro-SD.

Dari hasil penyidikan yang diperoleh, pengungkapan tersangka berawal dari adanya laporan informasi dari Mabes Polri terkait adanya beberapa video pada media sosial channel Youtube dengan nama akun “Donald Bali” yang berisikan muatan penistaan terhadap suatu agama.

Selanjutnya Tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali yang dipimpin Kanit IV Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra bekerjasama dengan Satuan Reskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang terkait dengan laporan informasi tersebut.

Video tersebut oleh tersangka kemudian diupload oleh tersangka dengan menggunakan HP tersangka, dalam situs tersebut menuai protes dari para netizen.SIA-MB