penggelapan-mobil Ilustrasi

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah Bali menangkap tersangka pelaku penggelapan puluhan mobil sejak lima bulan lalu dari sejumlah tempat penyewaan mobil di Bali.

“Modus yang dilakukan tersangka yakni menggadaikan mobil sewaan kepada beberapa orang,” kata Kepala Sub-Bagian Penerangan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Sri Harmiti di Denpasar, Kamis (3/4).

Menurut dia, tersangka berinisial DPSA (38) ditahan di Mapolda Bali untuk dimintai keterangan terkait kasus penggelapan puluhan mobil yang diketahui berjumlah 33 unit mobil berbagai jenis.

Pria yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu ditahan karena ada laporan penggelapan mobil dari dua orang pemilik penyewaan mobil yakni I Nengah Suasta dan I Gede Suardana pada 26 Maret 2014.

Kasus itu kini ditangani lebih lanjut oleh Sub-Direkrorat III Direktorar Reserse Kriminal Umum.

Kepala Sub-Unit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Ajun Komisaris Marsdianto mengungkapkan bahwa dalam menjalankan niat jahatnya tersangka menyewa mobil-mobil itu selama 10 hari.

Selama proses penyewaan di sejumlah rental mobil itu, tersangka selalu rutin membayar tepat waktu untuk menutupi kecurigaan pemilik.

“Kami tengah bekerja sama dengan satuan wilayah untuk mempersempit pergerakan mobil-mobil yang telah digadai,” katanya.

Sebagian besar mobil tersebut disewa di sejumlah tempat penyewaan mobil di Kota Denpasar, Klungkung, Karangasem, dan Negara dengan harga penyewaan per unti bervariasi yakni sebesar Rp1,5 juta per 10 hari.

Harga gadai satu unit mobil itu, lanjut dia, juga bervariasi di antaranya Rp20 juta-Rp40 juta.

Pihak kepolisian baru bisa menyita 13 unit kendaraan roda empat, sedangkan sisanya yakni sebanyak 20 unit masih dalam proses lidik.

Adapun jenis kendaraan dengan nomor plat kendaraan yang saat ini masih dikejar polisi di antaranya Toyota Innova DK-1688-KS, Daihatsu Xenia DK-1771-AE, Suzuki APV DK-736-GC, Toyota Avanza DK-1360-KC, Suzuki APV DK-1914-BS, Toyota Avanza DK-1796-QJ, Toyota Innova DK-1727-QI, Suzuki APV DK-1501-GK, Daihatsu Xenia DK-1536-BS, dan Toyota Avanza DK-1013-HS.

Selain itu tiga buah Daihatsu Xenia masing-masing dengan nomor kendaraan DK-1120-IY, DK-1874-IP, DK-734-AK, Toyota Avanza DK-1349-YU, Daihatsu Xenia DK-1541-JF, TOYOTA Innova DK-750-DE, Daihatsu DK-1777-XQ, Toyota Avanza DK-1699-IA, Toyota Innova DK-810, Daihatsu Xenia DK-1042-GI, dan Suzuki Karimun DK-1154-JK. AN-MB