sidang 1
Denpasar (Metrobali.com)-

 Tersangka kasus dugaan adanya penimbunan pasir di kawasan Tahura, Tanjung Benoa, Badung tanpa ijin dari pemerintah I Made Wijaya alias Yonda, hari ini Jumat (13/10) pagi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan mengatakan, tersangka Yonda ditahan dengan alasan takut yang bersangkutan kabur atau melarikan diri, maka Polda Bali telah melakukan penahanan sejak tanggal 25 September 2017.
“Kondisi Yonda sehat, tadi pakai pakaian biasa dia dibawa bersama 5 orang rekannya masing-masing bernama I Made Marna, I Made Dwi Widnyana, I Made Suartha, I Made Mentara, dan I Ketut Sukada dengan pengawalan ketat,” ujar Wadir usai Yonda dilimpahkan di Polda Bali, Jumat (13/10).
Selain terseret kasus dugaan reklamasi, tersangka Yonda yang merupakan bendesa adat Tanjung Benoa kala itu juga ditengarai melakukan aksi Pungli di TKP Tahura Tanjung Benoa. Kasusnya kini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum.
Menurutnya proses penyidikan Yonda bukan tergolong cepat melainkan melalui proses penyelidikan selama 4 bulan. Dan pihaknya melibatkan 5 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli pemetaan, ahli BKSDA, ahli hukum pidana, ahli hukum adat dan ahli kehutanan kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan RI.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 33 ayat (3) jo pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang KSDA-HE dan atau pasal 12 juruf c jo pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, berawal dari adanya pengaduan masyarakat sesuai dengan Dumas dari Forum Peduli Mangrove tanggal 18 Februari 2017 perihal dugaan adanya penimbunan pasir oleh I Made Wijaya anggota DPRD Badung dari Fraksi Partai Gerindra.
Pihak kepolisian Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan ke TKP dan ternyata benar telah terjadi kegiatan penimbunan atau pengurugan pasir, pembuatan tanggul, pendirian pondok kerja atau bedeng dan penebangan mangrove untuk akses jalan keluar masuk material ke TKP. SIA -MB