Ke-17 duktang tanpa SKTS saat didata dan diberi pembinaan di Kantor Kelurahan Gilimanuk

Ke-17 duktang tanpa SKTS saat didata dan diberi pembinaan di Kantor Kelurahan Gilimanuk
Jembrana (Metrobali.com)-
Sebanyak 17 orang penduduk pendatang (duktang) terjaring operasi Yustisi petugas Pol PP Jembrana, Senin (24/7).
Mereka digaruk disejumlah rumah kontrakan dan kos-kosan di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya karena tidak memiliki SKTS dan identitas diri.
Operasi Yustisi tersebut juga melibatkan petugas dari Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Jembrana.
Dari 17 orang duktang yang tergaruk, 2 orang diantaranya tanpa membawa identitas (KTP) atau SKTS dan satu orang lainnya sempat marah-marah.
Bahkan duktang yang belakangan diketahui bernama Ketut Sukayasa ini sempat mengancam petugas dengan menunjukan surat sebagai pengurus Ikatan Jurnalis dan mengaku anggota KPK.
Kepada petugas ia juga mengaku berasal dari Singaraja dan Surabaya. Namun ketika ditanya Singaraja dimana dan Surabaya dimana, ia hanya terdiam.
Karena tidak mendapat jawaban pasti, ia bersama 16 orang duktang lainnya kemudian digiring ke Kantor Kelurahan Gilimanuk untuk didata dan diberi pembinaan.
“Ada 17 orang duktang yang kita beri pembinaan di Kantor Kelurahan Gilimanuk” ujar Made Tarma, Kabid Penegakan Perda Pol PP Jembrana, Senin (24/7).
Dari hasil pendataan, kata Tarma, duktang yang terjaring operasi umumnya dari luar Bali.
“Selain didenda sesuai dengan Perda, mereka juga kami minta membuat surat pernyataan untuk segera mengurus SKTS” jelasnya.
Dengan tidak membawa identitas diri atau SKTS, menurut Tarma, ke-17 duktang tersebut telah melanggar Perda nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kepebdudukan. MT