Buleleng, (Metrobali.com)

Kantor Imigrasi Singaraja berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Bali pada Selasa, 14 Mei 2024 menggelar sosialisasi dengan topik ‘Pendaftaran Kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda’ dengan dihadiri perwakilan dari masyarakat perkawinan campuran (Perca) yang berasal dari daerah Bali Utara.

Sosialisasi ini merupakan upaya dalam memberikan percepatan penyebarluasan informasi terkait dengan batas waktu pengajuan pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, khususnya yang lahir sebelum Tahun 2006 dan akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2024.

“Di ingatkan Batas Akhir Pendaftaran Kewarganegaraan pada 31 Mei 2024,” ucap tegas
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan dalam laporan penyelenggaraan sosialisasi.

Selanjutnya Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Kabid Inteldakim) Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana membuka kegiatan dan membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Dalam penyampaiannya ditegaskan bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Yangmana status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.

“Mengingat setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya dan juga sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya.” terangnya.

Dalam sesi penyampaian materi, narasumber pertama yakni Kasi Lalintalkim Wahyu Purwanto menjelaskan terkait dengan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan affidavit. Disebutkan SKIM merupakan salah satu dokumen persyaratan dalam pengajuan permohonan pewarganegaraan.

“Adapun untuk pengajuan SKIM dapat dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id, Sedangkan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang lahir di Indonesia SKIM dapat diganti dengan melampirkan biodata penduduk yang di keluarkan oleh Disdukcapil.”, terang Wahyu.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti selaku narasumber kedua menyampaikan saat ini masih terdapat anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yang berusia 18 – 21 tahun, namun belum memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau menjadi Warga Negara Asing (WNA). Pihaknya menegaskan bahwa pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial, karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum.

“Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak – anak hasil perkawinan campur.” jelasnya

“Dalam peraturan tersebut, ABG yang lahir di bawah Tahun 2006 hanya diberi waktu untuk melakukan pendaftaran kewarganegaraannya dalam rangka memilih menjadi WNI sampai dengan tanggal 31 Mei 2024, diharapkan bagi para orangtua pelaku perkawinan campur untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan anaknya. Apabila sudah melewati batas waktu tersebut, bagi anak berkewarganegaraan ganda yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni. Yang mana prosesnya akan menjadi lebih sulit dan lama serta memerlukan biaya besar,” pungkas Alexander Palti.

Seusai pemaparan materi oleh narasumber, peserta secara antusias melontarkan berbagai pertanyaan dan juga kendala yang dihadapi selaku orangtua dari anak berkewarganegaraan ganda. Keberhasilan penyampaian informasi pada sosialisasi ini ditandai dengan adanya 4 orangtua yang melaksanakan konsultasi intensif bersama dengan tim Kanwil Kemenkumham Bali terkait dengan permohonan pendaftaran kewarganegaraan, serta dua konsultasi terkait pendaftaran PT dan Merek. GS