PNS dan Pegawai Kontrak Tertangkap Bawa Sabu-sabu
Buleleng, (Metrobali.com)-
Pengawasan melekat atasan terhadap bawahan dilingkup Pemkab Buleleng tampaknya mendapat sorotan masyarakat, terkait penyalah gunaan narkotika. Terbukti sudah beberapa kali pegawai pemkab terlibat narkotika. Salah satu kasus terbaru yang terjadi pada Selasa (13/1) sore sekitar pukul 15.00 Wita, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Buleleng, Made Sosianta (39), warga Banjar Dinas Kelod Kauh Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Sosianta ditangkap bersama Gede Endra Saputra (25), pegawai kontrak Satpol PP Kabupaten Buleleng, warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng. Uniknya peristiwa penangkapan ini terjadi, sebelumnya pada hari yang sama (13/1) sekitar pukul 09.00 Wita, sejumlah barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja. Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singaraja, Sumarjo, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, I Wayan Merta, Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, dan Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi. Pada saat itu, Wabup Nyoman Sutjidra mengakui setelah dilakukan pengamatan, peredaran narkoba di Buleleng setiap tahunnya mengalami peningkatan. Guna mengantisipasi meningkatnya peredaran narkoba, para pelaku pengedar narkoba diganjar hukuman yang berat. Sehingga dibutuhkan adanya komitmen semua pihak untuk memerangi narkoba ini. Pernyataan Wabup Nyoman Sutjidra ini bak gayung bersambut, dimana pada sore harinya dua oknum pegawai Pemkab Buleleng diciduk  Sat. Narkoba Polres Buleleng. Mereka itu  kedapatan membawa 1 paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram.
Kronologis kejadian penangkapan, pada Selasa (13/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, Sosianta sedang bertransaksi dengan Endra di perbatasan Jalan Raya Singaraja-Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng. Selanjutnya, Sosianta menuju ke sebuah apotik di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan untuk membeli obat penurun panas yang di dalamnya terdapat pipet. Alat itu rencananya akan dirangkai untuk dibuat alat penghisap sabu-sabu (bong). “Kedua pelaku yang berhasil diringkus ini, merupakan hasil pengintaian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng. Penangkapan ini berawal saat, Endra bertemu dengan Sosianta di perlintasan jalan Singaraja-Sangsit, yang saat itu sedang melakukan transaksi narkoba. Lalu, anggota kepolisian membuntuti Sosianta hingga berhenti di depan Apotik, yang ada di Desa kerobokan Kec. Sawan” terang Kasatres Narkoba Polres Buleleng, Made Agus Dwi Wirawan seijin Kapolres AKBP Kurniadi, Jumat (16/1) di Mapolres Buleleng
Lebih lanjut ia mengatakan Sosianta ditangkap di dalam apotik. Ia ditangkap bersama barang bukti satu bungkus plastik klip yang digulung dengan plaster yang di dalamnya berisi butiran kristal bening narkotika diduga sabu-sabu seberat 0,2 gram brutto. Barang bukti itu diletakkan di atas etalase kaca apotik. Saat dimitakan keterangtan, Sosianta mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Endra. Mendapat keterangan seperti itu, polisi memburu Endra dirumahnya dan menangkapnya. “Saat kami melakukan penggeledahan  terhadap Sosianta, barang buktinya itu sempat dibuang ke rak kaca di Apotik itu. Kami suruh dia mengambil barang tersebut. Selanjutnya Sosianta mengakui barang itu miliknya, dibeli dari temannya yakni Gede Endra Saputra,” terang Agus Wirawan yang didampingi Kasubag. Humas Polres Buleleng AKP. Agus Widarma Putra.
Menurut Agus Wirawan, dari keterangan Endra ini, diketahui barang narkotika ini didapat dari Barok melalui adik iparnya, Nova, pengedar narkotika yang sering beroperasi di Buleleng Timur.”Dalam pencarian, Barok dan Nova ini kabur. Jadi kedua orang ini menjadi DPO kami” pungkas Agus Wirawan
Akibat perbuatannya, Sosianta dikenakan pasal 112 sedangkan Endra dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya lima sampai 20 tahun penjara.
Sementara itu Kepala Bagian Humas Setda Buleleng, Made Supartawan yang baru menjabat satu minggu ini mengatakan, pihaknya selalu mendukung terhadap upaya pencegahan narkotika. Terutama yang berada di instansi pemerintahan. Masalah sangsi, kata Supartawan masih belum dapat memutuskan sanksi apa yang dikenakan. “Masalah sangsi. Kami akan koordinasikan dengan BKD dan inspektorat sambil menunggu penetapan terhadap oknum pegawai Pemkab Buleleng tersebut,” tandas Supartawan. GS-MB