Paslon AMERTA disela-sela kunjungan Ke Pasar Kangkung, Desa Glogor Carik, Denpasar Senin (16/11/2020). 

Denpasar (Metrobali.com) –

 

Calon Walikota Denpasar dan Calon Wawali Denpasar dengan Nomor Urut 2, Gede Ngurah Ambara dan Made Bagus Kertha Negara (AMERTA) kembali mengingatkan agar para aparat desa seperti Camat untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan UU No. 5/2014 tentang ASN.

“Netralitas yang dimaksudkan bahwa ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dengan demikian, meski hak suara ASN sebagai pemilih tidak dicabut, tetapi perlu diatur agar ASN tidak melanggar asas netralitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah,” kata Gede Ngurah Ambara Putra disela-sela kunjungan Ke Pasar Kangkung, Desa Glogor Carik, Denpasar Senin (16/11/2020).

Bahkan, menurutnya ada indikasi intimidasi dari Kepala Dusun (Kadus), Kelian Dinas dan Kelian Adat yang seolah mengancam akan berdampak pelayanan pada birokrasi dan pelayanan publik lain terutama terkait layanan kependudukan.

“Masyarakat hendaknya berani melporkan oda indikasi aroma ‘money politic’, Bawaslu dan Panwaslu juga dengan segala hormat seyogyanya tidak ‘tutup telinga’ dan hanya menunggu laporan dari masyarakat saja,” tutur Ambara.

Sementara itu Calon Wawali Denpasar, Made Bagus Kertha Negara juga mengingatkan bahwa ancaman hukuman kalau mereka terbukti melanggar Pasal 280 Ayat (3) UU Pemilu, terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Pihaknya mengaku sudah memiliki berbagai bukti terkait cara-cara aparat desa yang dinilai tidak elegan tersebut.

“Godaan untuk terlibat dalam dukung-mendukung diperkirakan sedang terjadi secara personal,” terang Pria yang akrab disapa STING.

“Informasi mengenai hal tersebut akhir-akhir ini kerap muncul ke publik. Tetapi publik juga semakin kritis dalam mencermati adanya oknum.aparat desa di Kota Denpasar yang terlibat politik praktis khususnya dukung-mendukung dalam pilkada,” tutur STING.

Pihaknya berencana untuk membentuk Tim pemburu atau pemantau PNS/ASN maupun Kadus, Kelian Adat dan Kelian Dinas yang dibentuk olehnya kini sedang bekerja dikampung-kampung guna menggali informasi dan mencari bukti-bukti dan selanjutnya akan diadukan ke Bawaslu atau Gakkumdu. (hd)