Ali Mundakir

Jakarta (Metrobali.com)-

PT Pertamina (Persero) menetapkan harga premium di wilayah Jawa sebesar Rp6.700 perliter dan Bali Rp7.000 perliter yang berlaku mulai 19 Januari 2015.

Juru Bicara Pertamina Ali Mundakir di Jakarta, Jumat (16/1), mengatakan harga Rp6.700 perliter tersebut dengan asumsi marjin sekitar empat persen.

“Sesuai Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014, badan usaha diberi kewenangan menetapkan harga eceran premium di Jawa dan Bali dengan besaran marjin antara 5-10 persen,” katanya.

Menurut dia, harga premium di Bali lebih mahal dibandingkan Jawa karena perbedaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pemda masing-masing.

Di Jawa, PBBKB ditetapkan lima persen, sementara Bali 10 persen.

Untuk harga premium di luar Jawa-Bali ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.600 perliter.

Harga eceran premium di luar Jawa-Bali ditetapkan pemerintah karena termasuk BBM penugasan.

Ali mengatakan, pada penetapan harga per 1 Januari 2015, pemerintah masih menyamakan harga di Jawa dan luar Jawa.

Namun, sekarang mulai ada perbedaan harga premium antara Jawa dan luar Jawa.

“Pemerintah tetap meminta agar perbedaannya tidak terlalu jauh antara Jawa dan luar Jawa. Ini masa transisi, masyarakat perlu dibiasakan dulu. Bagi Pertamina, meski tipis, yang penting sudah ada marjin,” katanya.

Presiden Joko Widodo di halaman Istana Negara Jakarta, Jumat, mengumumkan penurunan harga BBM jenis premium dan solar yang berlaku Senin (19/1) pukul 00.00 WIB.

Harga premium turun dari Rp7.600 menjadi Rp6.600 per liter, sementara solar dari Rp7.250 menjadi Rp6.400 per liter.

Besaran harga tersebut sudah menghitung tambahan biaya Rp350 per liter sebagai kompensasi perubahan periode stok akibat penetapan harga yang dimajukan dari rencana 1 Februari 2015 menjadi 19 Januari 2015. AN-MB