Massa Aksi Sedang Berjalan sambil  Membawa Spanduk Tolak Reklamasi Berkedeok Revitalisasi Teluk Benoa

 

Rezim Susilo Bambang Yudhoyono pada masa kepemimpinannya ia telah menerbitkan Perpres 51/2014 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 45/2011 Tentang Rencana Tata Ruang SARBAGITA. Penerbitan Perpres tersebut pada intinya adalah menghapuskan pasal-pasal yang menyatakan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal 55 ayat (5) Perpres 45/2011 dan mengubahnya menjadi kawasan budidaya-zona penyangga yang dapat dilakukan reklamasi seluas 700 hektar. Perpres 51/2014 juga menyebabkan berkurangnya luasan kawasan konservasi perairan Pulau Serangan dan Pulau Pudut. Penerbitan Perpres 51/2014 telah menjadi penyebab meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan hidup di Bali.

Perubahan kawasan konservasi perairan Teluk Benoa menjadi kawasan non-konservasi merupakan preseden buruk bagi kawasan konservasi perairan lainnya di Indonesia. Perubahan ini juga telah mengingkari komitmen Indonesia untuk mewujudkan 20 juta hektar kawasan konservasi perairan yang saat ini baru terealisasi sekitar 15 juta hektar. Selain itu berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan oleh Universitas Udayana, rencana reklamasi PT.TWBI di kawasan konservasi perairan Teluk Benoa juga dinyatakan tidak layak. Tidak hanya itu, sekitar 2 tahun ini rencana reklamasi di kawasan perairan Teluk Benoa mendapat penolakan dari seluruh lapisan masyarakat Bali baik oleh Desa Adat, Banjar, Kepala Lingkungan, Kepala Dusun, STT (Sekaa TrunaTruni – organisasi pemuda banjar adat) , pemuda, mahasiswa, seniman, musisi dan individu-individu. Fakta ini tersebut menunjukkan dibawah rezim SBY, hukum di Indonesia dapat dipesan untuk memenuhi ambisi investor. Tindakan tersebut telah menunjukkan betapa ambisiusnya SBY untuk memuluskan rencana reklamasi Teluk Benoa.

Fakta-fakta penolakan reklamasi tersebut diabaikan. Pasca penerbitan Perpres 51/2014 berbagai upaya percepatan untuk memaksakan rencana reklamasi Teluk Benoa dilakukan mulai konsultasi AMDAL dan penerbitan izin lokasi reklamasi untuk PT. TWBI. Di bawah kendali rezim SBY pula, pada 17 oktober 2014 juga dilakukan rapat membahas Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) yang dipimpin Kementrian Lingkungan Hidup melalui Deputi Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta.

Di Bali, aspirasi tolak reklamasi Teluk Benoa juga diabaikan oleh Pemerintah Provinsi Bali maupun DPRD Provinsi Bali. Bahkan, di tengah penolakan reklamasi yang semakin membesar Gubernur Bali, Made Mangku Pastika terus menerus bermanuver demi mewujudkan reklamasi Teluk Benoa. Sementara itu, DPRD Bali, masih tidak memiliki sikap tegas terhadap rencana reklamasi di teluk benoa. Hal ini dapat dilihat dari sikap DPRD Bali yang tidak mau membentuk Pansus terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa karena menganggap hal tersebut bukanlah persoalan yang mendesak bagi Pulau Bali. DPRD BALI BELUM JUGA MENERBITKAN SIKAP ATAS KASUS INI YG SEJATINYA TELAH MENJADI PERHATIAN DI BALI BAHKAN MENJADI ISU NASIONAL DAN INTERNASIONAL. KEADAAN Ini menunjukkan bahwa wakil rakyat gagal memahami persoalan yang dihadapi Rakyat Bali. Situasi ini menunjukkan pula bahwa Gubernur Bali dan DPRD Bali telah mengabaikan besarnya aspirasi penolakan terhadap rencana reklamasi di Teluk Benoa.

Meskipun rapat komisi IV DPR-RI bersama Susi Pudjiastuti sebagai menteri kelautan dan perikanan menyatakan tidak melanjutkan proyek reklamasi teluk benoa, namun syarat yang DIBERIKAN kepada investor dengan menyediakan tampungan air (waduk) seluas lahan yang hendak direklamasi oleh pihak investor MASIH TETAP MENGKHAWATIRKAN KARENA TETAP MEMBERI CELAH PENYIASATAN OLEH INVESTOR. Hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah pusat tidak secara jelas bersikap untuk menolak secara penuh rencana reklamasi di Teluk Benoa. Ini juga dapat dilihat dari kebijakan presiden Jokowi yang belum mencabut perpres 51/2014 untuk mengembalikan status kawasan teluk benoa menjadi kawasan konservasi.

Berbagai komitmen di sektor kelautan yang digaungkan oleh pemerintah baik komitmen mewujudkan 20 juta hektar kawasan konservasi perairan dan komitmen Presiden Joko Widodo untuk bekerja keras mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim dengan menjadikan teluk sebagai masa depan peradaban indonesia demi mewujudkan kejayaan indonesia di laut adalah modal besar untuk mengembalikan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi. Terlebih, kini survey terbaru menunjukkan bahwa hanya 9 persen masyarakat Badung yang setuju reklamasi, 64 persen tidak setuju dengan Reklamasi Teluk Benoa dan 27 persen tidak menjawab. Dalam survey tersebut, responden usia produktif yang notabene membutuhkan lapangan pekerjaan, justru menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Komitmen dan dukungan rakyat menjadi modal besar bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan perpres 51 tahun 2014 dan mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI[i]), menyatakan sikap:

  1. Menolak reklamasi Teluk Benoa dan menuntut dihentikannya upaya-upaya untuk memuluskan reklamasi Teluk Benoa yang dilakukan oleh pemerintah di Bali maupun pemerintah pusat.
  2. Menuntut Pemerintah Provinsi Bali AGAR BERHENTI MELAKUKAN TINDAKAN-TINDAKAN YANG MENDORONG TERJADINYA REKLAMASI DI TELUK BENOA.
  3. MENUNTUT DPRD provinsi Bali untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa dan tidak melayani kepentingan reklamasi di Teluk Benoa yang telah mengkhianati konservasi dan berpotensi mengancam hajat hidup orang Bali DENGAN MENERBITKAN KEPUTUSAN DEWAN SEBAGAI SIKAP PENOLAKAN REKLAMASI TELUK BENOA DAN MEMINTA KEPADA PRESIDEN RI AGAR MEMBATALKAN PERPRES NO 51 TH 2014 SERTA MENGEMBALIKAN TELUK BENOA SEBAGAI KAWASAN KONSERVASI
  4. Meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera membatalkan dan menghentikan seluruh proses pembahasan AMDAL reklamasi Teluk Benoa serta tidak menerbitkan Izin Lingkungan;
  5. Meminta Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk segera mencabut izin lokasi yang telah diberikan kepada PT TWBI pada era kepemimpinan presiden SBY dan menghentikan seluruh proses perizinan reklamasi Teluk Benoa, serta mendorong Menteri kelautan dan perikanan untuk tidak memberi celah kepada investor untuk melakukan upaya-upaya reklamasi teluk benoa.
  6. Menuntut Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk melakukan tindakan yang bertujuan mengembalikan dan mempertahankan kawasan perairan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi perairan.
  7. Menuntut Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membatalkan dan mencabut Perpres 51 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA dengan memberlakukan kembali Perpres 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA.

[i] ForBALI adalah aliansi masyarakat sipil Bali lintas sektoral yang terdiri dari lembaga dan individu baik mahasiswa, LSM, seniman, pemuda, musisi, akademisi, dan individu-individu yang peduli lingkungan hidup dan mempunyai keyakinan bahwa Reklamasi Teluk Benoa adalah sebuah kebijakan penghancuran Bali. Adapaun yang tergabung dalam ForBALI adalah:

Desa Adat Kelan Kabupaten Badung, Banjar Adat Kedaton Kesiman Denpasar, ST. Dharma Kretih Br. Kedaton Kesiman Denpasar, ST. Yowana jaya, Banjar lebah, STT Mekar Sari, Banjar Tegeh kori, STT. Ayu Nulus Gadung, STT. Eka Tunas Satya, Batubulan, STT. Abdi Utama, Marga, ST. Banjar Tampak Gangsul, STT. Panca Dharma Banjar Tegal Buah Padang Sambian Kelod Denpasar, ST Yowana Satya Dharma Banjar Bukit Buwung Kesiman Denpasar, ST. Yowana Dharma Bhakti Banjar Rangkan Sari Suwung Kauh, ST. Tunas Muda Banjar Dukuh Mertajati Sidakarya, ST. Dharma Sentana Banjar Anyar Gede Kedonganan Badung, STT. Setia Budi Banjar Sebual Jembrana, BEM UNHI (Badan Eksekutif Mahasiswa-Universitas Hindu Indonesia), BEM KBM Politeknik Negeri Bali, Himpunan Mahasiswa Perencanaan Wilayah Kota- Fakultas Teknik UNHI, Himpunan Mahasiswa Jururusan Teknik Sipil- Fakultas Teknik UNHI, FRONTIER-Bali (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Denpasar, JALAK (Jaringan Aksi Tolak Reklamasi) Sidakarya Denpasar, Allpiss (Aliansi Pemuda Sidakarya) Denpasar, Jimbaran tolak Reklamasi (Jiwaraga), MAKAR (Masyarakat Jimbaran Anti Reklamasi), Cakra Wahyu, Forum Masyarakat Renon Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Masyarakat Canggu Tibubeneng Sayang Bali, GEMPAR-Teluk Benoa (Gerakan Masyarakat Pemuda Tolak Reklamasi), Tanjung Benoa Tolak Reklamasi (TBTR), Pemuda Sukawati Tolak Reklamasi Gianyar, Pemuda Ubung Denpasar, Pemuda Sanur Bergerak Tolak Reklamasi, Pemuda Banjar Sama Undisan Bangli, OutSIDers & Lady Rose Bali, OutSIDers & Lady Rose Ungasan Jimbaran, OutSIDers & Lady Rose Bali Timur, OutSIDers & Lady Rose Julah Raya Buleleng, Komunitas sepeda Alcoholic Rider, TAPALA (Teruna Pencinta Alam) Satak, Kayumas Kaja, KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali, WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Bali, Sloka Institute, Mitra Bali, PPLH (Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup) Bali, PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Dan HAM) Bali, Kalimajari, Yayasan Wisnu, Manikaya Kauci, Yayasan IDEP, Komunitas Taman 65, Komunitas Pojok, Bali Outbond Community, Penggak Men Mersi, Superman Is Dead, Navicula, Nosstress, The Bullhead, Geekssmile, Parau, Nymphea, Devildice, Eco Defender, The Dissland, Rollfast, Joni Agung & Double T, The Hydrant, Scares Of Bums, Ripper Clown, Ganjil, The Sneakers, Goldvoice, Rootsradical, The Brews, Blackened, Suicidal Sinatra, Steel Bone Rigid, Suitcase For Kennedy, The Kantin, Ska Teenagers Punk, Durhaka, Refugee, Hyena Wants A Party, Patrick The Bastard, The Room, Evi Band, Billy Bob Cats, Poison And Rose, Bali Xtreme Drummer, Bali Guitar Club. Selain kelembagaan, dalam gerakan ini juga bergabung individu-individu yang peduli keselamatan Bali. RED-MB