veri junaidi

Jakarta (Metrobali.com)-

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberi catatan terhadap perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah diselesaikan Mahkamah Konstitusi (MK).

Deputi Direktur Perludem Veri Junaedi, di Jakarta, Kamis mengatakan terjadi peningkatan jumlah kasus PHPU 2014 dari 655 kasus (Pemilu Legislatif 2009) hingga 902 kasus (Pemilu Legislatif 2014).

Padahal dilihat dari jumlah peserta pemilunya, Pemilu Legislatif 2009 jauh lebih banyak dibanding 2014. Pemilu Legislatif 2009 diikuti oleh 11.219 caleg DPR dan 1.116 caleg DPD, sedangkan Pemilu Legislatif 2014 hanya diikuti oleh 6.607 caleg DPR dan 945 caleg DPD.

“Hukum acara MK telah memperluas legal standing pemohon yakni tidak hanya partai politik dan perseorangan calon DPD, juga perseorangan caleg DPR dan DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Akibatnya dalam Pemilu Legislatif 2014 menambah permohonan perseorangan sejumlah 118 kasus,” katanya.

Ia menambahkan, peningkatan kasus ini disebabkan oleh faktor ketidakpuasan terhadap proses yakni munculnya banyak dugaan pelanggaran. Ketidakpuasan terhadap proses ini tidak serta merta menunjukkan buruknya kualitas penyelenggaraan mengingat dari 902 kasus yang diajukan hanya 22 kasus yang dikabulkan yakni 2,4 persen.

Perludem juga mencatat selama pengajuan permohonan, MK mengeluarkan rilis yang berbeda terkait jumlah perkara yang diterima. Pada tahapan penutupan pendaftaran 3×24 jam, akibatnya beberapa permohonan harus dinyatakan tidak diterima akibat melewati batas waktu pengajuan permohonan.

Pada penutupan pendaftaran 3×24 jam tercatat jumlah 702 kasus, saat tahap kelengkapan berkas menjadi sebanyak 767 kasus, dan saat perbaikan permohonan meningkat 903 kasus.

“Mestinya MK bisa menolak permohonan tersebut pada saat proses pendaftaran ditutup, sehingga tidak memberikan harapan palsu,” ujarnya.

Perludem juga menilai Mahkamah tidak lagi menggunakan istilah pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif dalam Pemilu Legislatif 2014. MK telah kembali sebagai Mahkamah Kalkulator yakni memutuskan penetapan perolehan suara, penghitungan suara ulang dan rekapitulasi ulang.

“Keadaan ini kemudian yang membuat proses di MK hanya menjadi tempat penetapan perolehan suara yang benar untuk masing-masing pihak da melakukan koreksi terhadap hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU,” jelas Veri.

Sepanjang tanggal 9-12 Mei 2014, MK telah menerima 902 kasus permohonan dari 12 partai politik nasional, dua partai politik lokal Aceh, dan 33 calon anggota DPD. Kasus tersebut telah disidangkan mulai 22 Mei hingga 27 Juni 2014, dan hanya menghasilkan 22 kasus yang dikabulkan baik dengan amar putusan akhir maupun putusan sela. AN-MB