Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, Made Santha.

 Denpasar (Metrobali.com)-

 

Pergub Nomor 21 Tahun 2021 Pacu Pundi-pundi PAD, regulasi ini mengamanatkan tentang Pembebasan Pokok Pajak serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, Made Santha mengatakan, Pergub itu menjadi dasar pemberian tiga jenis relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Ketiga relaksasi itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19.

“Jadi kami sangat berharap, masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Jadi ketiga kebijakan ini sesungguhnya kebijakan yang memberikan kemudahan relaksasi pajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak khususnya pajak kendaraan bermotor,” katanya di Kantor Bapenda Bali, Jumat (11/6/2021)

Adapun tiga relaksasi itu meliputi kebijakan diskon piutang atau hutang pajak, gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan Pemutihan.

“Jadi ketiga kebijakan ini masing-masing memiliki interval waktu yang berbeda. Misalkan diskon pajak mulai berlaku sejak 8 Juni 2021 sampai dengan 3 September 2021. Kemudian mengenai pembebasan pokok BBNKB II mulai berlaku 4 September 2021 sampai dengan 17 Desember 2021. Dan kebijakan yang ketiga pemutihan itu diberlakukan mulai tanggal 8 Juni 2021 sampai dengan 17 Desember 2021,” terangnya.

Pihaknya berharap tiga kebijakan ini memberikan dua dampak.

Dampak pertama dari sisi keuntungan bagi masyarakat wajib pajak.

Melalui diskon piutang, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak di atas dua tahun, hanya diwajibkan membayar pokok dua tahun.

Pembayaran atas tunggakan ini dibebaskan dari denda dan bunga.

“Kemudian pembebasan pokok BBNKB II ini diberikan pembebasan bagi masyarakat kita yang saat ini menguasai kendaraan, tetapi tidak dimiliki. Supaya sekarang kendaraan yang dikuasai terutama kendaraan bekas, jadi dibebaskan pokoknya, tidak usah bayar pokok BBNKB,” ucapnya.

“Kalau kebijakan pemutihan, mereka dikenakan pokok pajaknya lima tahun. Kemudian yang dibebaskan adalah bunga dan denda pajaknya,” sambungnya.

Sedangkan dampak kedua yaitu potensi pendapatan pajak yang bisa didulang Pemerintah Provinsi Bali.

“Pemerintah juga mendapatkan pundi-pundi PAD (pendapatan asli daerah). Setelah pundi-pundi pendapatan ini masuk dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program kegiatan pembangunan di seluruh Bali,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Bali menargetkan, besaran pendapatan yang dapat diraup selama pelaksanaan tiga kebijakan ini sekitar Rp175 miliar sampai Rp200 miliar.

Angka itu kata menurutnya cukup realistis, jika dikomparasi dengan kebijakan serupa tahun 2020.

Ia menyebut, program relaksasi tahun lalu berhasil mendatangkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp186 miliar.

“Jadi pendapatan itu bisa memberikan dorongan terhadap pajak kita. Tapi tahun ini saya targetkan naik lagi, karena arahan pimpinan maupun semua pihak, bagaimana orang-orang pajak kita secara optimis, sehingga kita bekerja keras, realistis, dan optimis,” pungkasnya.

 

Sumber : Hidayat