Jembrana (Metrobali.com)

 

Perekrutan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Jembrana minim pendaftar. Masa pendaftaran calon anggota PPS dimulai dari tanggal 18 sampai 30 Desember 2022.

Ketua KPU Jembrana Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan jumlah pendaftar calon PPS hingga Selasa (27/12/2022) belum memenuhi kuota. Sementara waktu pendaftaran sebagai calon PPS tinggal tiga hari karena akan berakhir dan ditutup tanggal 30 Desember 2022.

“Jika sampai tanggal 30 Desember ini juga (kuota) belum terpenuhi, maka waktu pendaftaran akan kami perpanjang selama tiga hari” ujar Tangkas saat kegiatan Media Gathering bersama awak media di Jembrana, Selasa (27/12/2022).

Menurutnya dari 51 desa dan kelurahan di Jembrana, baru 13 desa dan kelurahan dengan jumlah pendaftar yang sudah memenuhi kuota yakni minimal 6 orang atau dua kali dari jumlah anggota PPS.

Jumlah anggota PPS untuk setiap desa dan kelurahan kata Tangkas sebanyak 3 orang. “Dengan minimal 6 orang itu kita bisa melakukan seleksi. Dan juga kita sudah memiliki cadangan sebagai pengganti jika nanti ada anggota PPS terpilih yang berhalangan hadir karena sakit atau akibat faktor lainnya” jelasnya.

Sejak pendaftaran calon anggota PPS dibuka sambungnya, sebenarnya di semua desa dan kelurahan sudah ada yang mendaftar. Namun jumlahnya masih kurang, hanya tiga (3) orang sampai empat (4) orang saja.

Data pada KPU Jembrana, 13 desa dan kelurahan dengan jumlah pendaftar calon PPS yang sudah memenuhi kuota diantaranya 6 dari 12 desa/kelurahan di Kecamatan Negara yakni Kelurahan Banjar Tengah, Desa Tegal Badeng Timur, Desa Pengambengan, Desa Banyubiru, Desa Kaliakah dan Baler Bale Agung.

Kemudian 3 dari 10 desa/kelurahan di Kecamatan Melaya yakni Desa Manistutu, Desa Tuwed dan Desa Candikusuma. Di Kecamatan Pekutatan 1 dari 8 desa yakni Desa Asah Duren.

Selanjutnya di Kecamatan Mendoyo, 2 dari 11 desa/Kelurahan yakni Desa Yehembang dan Desa Penyaringan dan di Kecamatan Jembrana dari 10 desa/Kelurahan, baru Kelurahan Pendem saja dengan jumlah pendaftar calon anggota PPS yang memenuhi kuota. (Komang Tole)