Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (Jiwatera) melakukan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door bertema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” yang kali ini dilaksanakan di Kabupaten Tabanan, pada Sabtu 11 Februari 2023.

Tabanan (Metrobali.com)-

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terus berupaya memerangi investasi bodong dengan mengedepankan aspek preventif atau pencegahan. Hal itu dilakukan dengan mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi dan jangan sampai terjebak investasi bodong serta juga agar berhati-hati menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) illegal.

“Masyarakat masih juga berinvestasi pada perusahaan investasi tidak jelas, pada investasi bodong. Karena itu kami terus turun untuk melakukan pencegahan dengan memberikan edukasi agar tidak lagi ada jatuh korban,” kata Rai Wirajaya saat mengedukasi warga melalui kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door bertema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” yang kali ini dilaksanakan di Kabupaten Tabanan, pada Sabtu 11 Februari 2023.

Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat ini dilaksanakan bersama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (Jiwatera) secara “door to door” namun tetap dengan protokol kesehatan cegah Covid-19 ini menyasar 550 orang di Kabupaten Tabanan. Dimana tim dari ARW bersama OJK dan Jiwatera juga memberikan booklet dan bingkisan kepada peserta sosialiasi.

Dalam kesempatan ini Rai Wirajaya juga hadir langsung bersama putrinya Anak Agung Istri Paramita Dewi yang akrab disapa Jung Mita yang juga tokoh milenial yang turut mengedukasi warga khususnya para generasi muda dan milenial.

Lebih lanjut Rai Wirajaya yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini menekankan masyarakat perlu terus disadarkan agar berhati-hati, cerdas dan cermat dalam berinvestasi. Kuncinya juga bagaimana masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming, terjebak bujuk rayu investasi yang menawarkan imbal hasil besar yang tidak masuk akal alias tidak logis dan tidak rasional. Apalagi sampai masukan “jebakan batman” investasi tidak berizin, tidak legal alias investasi bodong.

“Tapi sebagian masyarakat ingin cepat kaya dengan cara-cara instan seperti masak mie instan. Disinilah peluang pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menawarkan investasi bodong dengan segala janji manisnya akan mendapatkan imbal hasil besar dalam waktu singkat,” terang Anggota DPR RI yang sudah empat periode mengabdi memperjuangkan kepentingan rakyat di pusat ini.

Di hadapan warga, Rai Wirajaya juga menceritakan banyak kisah miris dan pilu dari korban investasi bodong, inginnya cepat kaya, cepat untung tapi malah buntung. “Ada yang sampai menggunakan uang kantonya sampai 600 juta buat investasi ke investasi bodong. Akhirnya uangnya hilang dan harus bertanggung jawab mengembalikan uang kantornya. Padahal gajinya cuma 3 juta sebulan, untuk makan pun jadinya susah,” beber wakil rakyat yang dikenal sederhana, bersahaja dan merakyat serta selalu rajin turun di tengah-tengah masyarakata ini.

Rai Wirajaya lantas menyebut banyak investasi bodong menggunakan skema ponzi untuk menarik calon korbannya dengan menawarkan imbal hasil besar dalam waktu singkat dan mendorong calon korbannya dengan segala cara untuk terus menanamkan atau menaruh uangnya pada suatu instrumen investasi dengan iming-iming mendapatkan hasil yang jauh lebih besar.

Rai Wirajaya lantas mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri skema ponzi. Pertama, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko. Kedua, proses bisnis investasi yang tidak jelas. Ketiga, produk investasi biasanya milik luar negeri. Keempat, staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.

Kelima, pada saat investor ingin menarik investasi, malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi. Keenam, mengundang calon investor dengan mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figure. Ketujuh, pengembalian uang investor akhirnya macet di tengah-tengah.

“Jadi kalaupun mau coba-coba suatu investasi jangan langsung besar dulu. Jangan juga terlalu cepat nambah investasi karena kalau investasi  itu bodong dan pakai skema ponzi paling-paling hanya bertahan dan mampu membayar selama 6 bulan, selebihnya pasti macet total dan uang tidak bisa kembali,” terang Rai Wirajaya.

“Yang penting juga jangan rakus, jangan tamak, jangan takabur ingin cepat-cepat kaya, apalagi sampai jual tanah warisan untuk investasi tapi akhirnya kena tipu dan bodong,” sambung lulusan Magister Manajemen Undiknas Denpasar ini.

Setelah memaparkan bahaya investasi bodong dan ciri-ciri investasi bodong, Rai Wirajaya lantas meminta masyarakat cerdas mencermati suatu tawaran investasi dari suatu perusahaan dengan melihat aspek 2L yakni legal dan logis. Jadi pastikan investasi atau perusahaan yang menawarkan investasi itu legal atau berizin seperti terdaftar dan berizin di OJK.

Kemudian lihat apakah tawaran imbal hasil dari investasi itu logis, masuk akal atau tidak. Karena kalau ada suatu investasi yang mengklaim dan mengiming-imingi imbal hasil atau keuntungan terlalu besar, patut dicurigai ada sesuatu yang aneh dan tidak masuk akal.

“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasnya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesan Rai Wirajaya.

Jika masyarakat menemukan ada investasi terindikasi bodong atau mencurigakan atapun masyarakat ingin tahu suatu perusahaan yang menawarkan investasi sudah berizin dan terdaftar atau belum di OJK, masyarakat bisa menghubungi OJK pada nomor Hotline 157 atau di nomor WA 081157157157. Masyarakat juga bisa mengecek daftar perusahaan investasi bodong atau pinjaman online illegal dalam daftar yang secara berkala dirilis Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Jadi cek kesana, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang. Jadi kasihan masyarakat kita. Maka berhati-hatilah melakukan kegiatan investasi,” ujar Agung Rai Wirajaya.

Selain investasi bodong, Rai Wirajaya juga mengingatkan masyarakat untuk waspada tehadap layanan pinjaman online (pinjol) illegal karena sama berbahayanya dengan investasi bodong. Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.

Bahkan Rai Wirajaya mengaku pernah punya pengalaman buruk dengan layanan pinjol tidak bertanggung jawab yang seenaknya mengumbar data pribadi dan melakukan penagihan kepada dirinya yang padahal tidak pernah melakukan pinjaman. Hal itu bisa terjadi karena jika data KTP kita bocor maka bisa saja digunakan orang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online mengatasnamakan diri kita.

“Saya tidak tahu nomor saya yang satu dipakai pinjaman. Dan saya juga pernah dapat informasi disuruh bayar pinjaman teman. Hal-hal seperti ini kan mengganggu dan meresahkan,” kata politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar itu.

Sekali lagi Rai Wirajaya mengajak masyarakat cerdas berinvestasi dan bijakan menggunakan pinjaman online. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan baru menyesal kemudian menyalahkan OJK dan pemerintah.

“Anehnya masyarakat yang ikut investasi bodong pas dapat untung tidak bilang-bilang, tapi saat rugi dan kehilangan uangnya langsung marah-marah,” tutup Rai Wirajaya. (wid)