Buleleng, (Metrobali.com)

Upaya penggeledahan lanjutan dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Selasa, (9/8/2022) bertempat di rumah tinggal tersangka NAW selaku Ketua LPD Anturan. Penggeledahan menurunkan 10 orang tim Kejari Buleleng dan dilaksanakan atas seijin dari pemilik rumah dalam hal ini istri tersangka NAW. Sselain itu penggeledahan di saksikan oleh Perbekel Desa Anturan , Kelian Adat Desa Anturan, Babinkantibmas Desa Anturan. Demikian dikatakan Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Buleleng, AA. Ngurah Jayalantara,SH,MH

Dikatakan penggeledahan yang berlangsung dari pukul 15.00 WITA berhasil mengamankan 4 buah dokumen berupa kwitansi jual beli tanah, berita acara paruman, berita acara penunjukan desa adat dan berita acara terkait hak dan kewajiban pengurus LPD Anturan.

“Penggeledahan yang berlangsung 2 jam berjalan dengan lancar yang selanjutnya di lakukan penyitaan terhadap dokumen yang ditemukan tersebut.” ujarnya

Diungkapkan, sebelumnya di hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng menerima kedatangan dari 8 orang pengurus dengan inisial S, PS, PA, GA, KD, AS, PS dan KR yang bertujuan untuk mengembalikan uang reward kavling Tanah LPD Desa Adat Anturan serta menyerahkan bukti Polis Asuransi Jiwasraya mereka masing-masing.

“Adapun 6 orang menyerahkan uang reward kapling Tanah LPD Desa Adat Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- sehingga jumlah total sebesar Rp. 60.000.000. Kemudian dua orang atas nama PS dan KR mengembalikan uang reward dari keuntungan kavling tanah LPD Desa Adat Anturan secara mencicil sebesar Rp 1.750.000, dan sebesar Rp 1.000.000. Sedangkan sisa tunggakan mereka yang nilainya mencapai Rp. 30.000.000,-an akan dibayarkan dengan cara mencicil dan berjanji akan kembalikan sesegera mungkin kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.” ucap Jayalantara

Disebutkan juga, selain mengembalikan uang reward kavling tanah, mereka juga menyerahkan bukti Polis Asuransi Jiwasraya yang diakui dibayar oleh LPD Anturan. Polis Asuransi Jiwasraya tersebut sudah di restrukturisasi dikarenakan permasalahan perusahaan Jiwasraya di pusat. Sehingga Polis asuransi mereka yang terbayarkan dari uang LPD Anturan akan dicairkan secara bertahap selama 4 kali sampai dengan tahun 2025. Polis asuransi tersebut juga disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

“Hingga sampai saat ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp. 547.750.000. Sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2 disita. Dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp. 620.000.000. Sehingga kalau di jumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp. 1.167.750.000.” rincinya.

“Upaya penyidik Kejari Buleleng masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya guna optimalisasi asset recovery LPD Anturan.” pungkas Jayalantara. GS