Foto: Sejumlah pengurus DPW PSI Bali mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada 24-27 Juli 2023.

Bogor (Metrobali.com)-

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Cisarua, Kabupaten Bogor pada 24-27 Juli 2023.

Acara ini diikuti pengurus DPW PSI se-Indonesia dan pengurus DPP PSI. Dari DPW PSI Bali hadir Sekretaris DPW PSI Bali Cokorda Dwi Satria Wibawa yang akrab disapa Cok Dwi, Ketua LBH PSI Bali Putu Suma Gita, S.H.,M.H., yang akrab disapa Bro Suma, dan Wakil Ketua DPW PSI Bali Made Oka Cahyadi Wiguna yang akrab disapa Bro Oka.

Bro Cok Dwi mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan bimtek tersebut adalah untuk mengetahui bagaimana berproses di Mahkamah Konstitusi saat terlibat sengketa di pemilu, baik di tingkat DPRD, DPRD Provinsi, maupun di Pilkada nanti.

“Dari sini kita tahu bahwa bagaimana proses permohonan mengajukan sengketa, lalu sidang, apa-apa saja yang akan dipersiapkan nantinya untuk melengkapi membuat permohonan tersebut, pasti akan diajarkan bagaimana caranya membuat permohonan, caranya mengajukan permohonan nantinya, masa sidang, terus apa-apa saja yang dilengkapi untuk permohonan sengketa tersebut,” ungkap Bro Cok Dwi saat dihubungi Rabu 26 Juli 2023.

Politisi muda PSI kelahiran Singaraja, 5 Agustus 1987 ini mengatakan lebih lanjut bahwa pihaknya akan sharing apa yang didapat dalam Bimtek Penyelesaian Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) ke para kader dan simpatisan PSI di daerah.

Tujuannya agar mereka paham terkait apa saja yang perlu disiapkan jika mereka menghadapi sengketa pemilu, baik sebagai pemohon maupun termohon.

“Artinya nanti kami akan sharing lah apa yang kami dapat ke teman-teman daerah, apabila nanti sekiranya teman-teman di daerah, semoga tidak ada yang bersengketa, tapi jika nanti ada teman-teman yang menjadi pemohon kita harus menyiapkan apa saja yang harus disiapkan bila menjadi pemohon,” ungkap Bro Cok Dwi.

“Walaupun kita menjadi yang termohon juga, harus menyiapkan jawaban-jawaban apa saja, apabila kita menjadi termohon,” papar Bro Cok Dwi yang juga maju sebagai Caleg DPRD Bali Dapil Karangasem pada Pileg 2024 ini.

“Jadi kita untuk mengetahui lah, biar teman-teman tahu bagaimana proses mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” pungkas tokoh muda yang pernah aktif di berbagai organisasi seperti BEM Universitas Udayana, GMNI, dan Pemahi Bali ini. (dan)