Denpasar (Metrobali.com) 

 

Sebuah kejadian tragis terjadi di Alamanda Guest House kamar No 2, Jalan Raya Sesetan Gang. Ikan Pari, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 18.30 Wita.

Seorang pekerja wiraswasta bernama R. Bambang Arvikatno S (50) menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam oleh anaknya sendiri.

Korban, Bambang Arvikatno, dilukai oleh anaknya bernama Yusuf Oktavianda Kantona Adikara (27), seorang pengangguran yang tinggal di alamat yang sama.

Menurut keterangan saksi anak korban Vitria Setianya (24), hubungan konflik antara korban dan pelaku telah lama terjalin, seringkali berujung pada pertengkaran. Pelaku, Yusuf, diduga terlibat dalam ketergantungan obat terlarang.

Hal ini diduga menyebabkan kemarahan sang ayah dan berujung cekcok.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, menjelaskan bahwa pada pukul 19.03 Wita, Vitria Setianya menerima telepon dari ibu kandungnya di Jakarta, yang menyampaikan bahwa ayahnya ditusuk oleh kakaknya di rumah Sesetan. Korban kemudian ditemukan berdarah-darah oleh saksi dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah.

Ni Ketut Subakti (56), seorang saksi lain, memberikan keterangan bahwa saat kejadian, dia sedang memasak di dapur.

Sementara Engelita Jackline Herdyana, pacar pelaku, memberikan informasi bahwa sebelum kejadian, mereka bertiga sedang minum arak di tempat kejadian.

Teriakan dan pertengkaran terjadi antara pelaku dan korban di dalam kamar. Engelita membuka pintu kamar dan menemukan pelaku mengacungkan pisau ke arah korban, yang pada saat itu sudah mengalami dua luka tusuk di punggung sebelah kiri.

Kondisi korban saat ini mengalami penurunan kesadaran dan perlu menjalani operasi akibat dua luka tusuk.

Tindakan kepolisian yang dilakukan mencakup pengamanan pelaku, pemeriksaan kondisi korban di rumah sakit, pengamatan barang bukti, dan pulbaket dengan saksi.

“Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik peristiwa ini,” kata Kapolsek.(Tri Prasetiyo)