PENCURI MOTOR
Buleleng (Metrobali.com)-
Belakangan ini wilayah hukum Polres Buleleng kerap terjadi pencurian. Namun dengan sigap pihak polisi meringkus pelaku pencurian. Seperti yang terjadi pada Minggu (28/8) sekitar pukul 02.00 Wita, sepeda motor Honda Vario DK 4092 VR milik Nur Fatimah yang diparkir didepan warung miliknya tepatnya di depan Masjid Ukhwatul Islam Jalan Raya Singaraja- Seririt, Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng hilang dicuri orang. Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, lantas Nur Fatimah melaporkannya ke Mapolsek Banjar. Mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor, pihak polisi sektor banjar selanjutnya melakukan penyelidikan dan berselang beberapa hari, akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku dari pencurian sepeda motor tersebut, yakni Ida Bagus Putu Surya Wibawa (24) dan Dewa Komang Riang (33) asal Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng. Kedua orang pencuri ini, ditangkap polisi pada  Sabtu (3/9) di Pasar Rakyat Banjar disaat akan akan menggadaikan sepeda motor hasil curiannya itu ke Singaraja.
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya, Senin (5/9) di Mapolres Buleleng  mengatakan bahwa kedua pelaku pencurian sepeda motor ini sudah termasuk profesional dengan menggunakan kunci palsu.”Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap ini, saat melakukan aksinya menggunakan aksinya menggunakan kunci palsu dan sudah bisa dikatakan profesionalah. Berbeda dengan pelaku pencurian sepeda motor yang hanya memanfaatkan kunci nyantol, mereka ini masih tergolong amatiran” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka itu, menurut Kapolres Sukawijaya para pelaku mengakui telah melakukan aksinya dibeberapa tempat, diantaranya di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.”Hasil curiannya itu digadaikan, sedangkan untuk yang di Desa Celukan Bawang sudah dijual. Namun kami sudah mengetahui siapa penadahnya itu” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. GS-MB