Denpasar (Metrobali.com) 

 

Maraknya dugaan pelanggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Denpasar, khususnya wilayah Jalan Sedap Malam, Gang Titi Batu, ditanggapi serius oleh salah satu praktisi hukum agraria, Wayan Sutita, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bisa bersikap tegas untuk menindak para pelakunya.

Dalam keterangannya, Wayan Sutita menyebut, pada UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah Kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa luas RTH dialokasikan 10% untuk RTH privat dan 20% lainnya untuk RTH publik.

“Maksudnya begini, pelanggaran ini terjadi mungkin saja ada indikasi KKN. Mungkin saja ada oknum yang melonggarkan regulasi, sehingga pelanggaran marak terjadi. Jadi, dalam hal ini mereka (Pemkot Denpasar, red) harus tegas menertibkan, agar jalur hijau ini tetap terjaga keberadaannya,” ungkap Sutita kepada Wartawan saat dikonfirmasi langsung melalui telepon, pada Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, RTH atau yang biasa disebut Jalur Hijau dalam peraturannya merupakan lahan yang hanya diperuntukan sebagai perkebunan atau sawah, sebagai fungsi paru-paru kota serta dapat menjadi kawasan resapan air yang memiliki kekuatan hukum yang diatur dalam Undang-Undang penataan ruang Republik Indonesia.

“Harus dicek semua itu. Masyarakat juga harus sigap memantau, Hindari sesuatu yang melanggar! Apalagi itu Jalur Hijau. Lama-lama bisa habis ini tanah Bali dikuasi pelanggar,” Tegasnya.

Sementara itu, diketahui sebelumnya Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Putu Tony Marthana membenarkan bahwa lokasi tersebut, di Gang Titi Batu, Jalan Sedap Malam, Denpasar, adalah kawasan P1 (pertanian), itu dilarang untuk membangun.

”Kami sudah melayangkan SP III (Surat Peringatan 3 kali), dan tindak lanjutnya kewenangan dari Satpol PP (Kota Denpasar),” terangnya.

Disebutkan juga bahwa, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra hingga saat ini anggotanya terus melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan sementara tidak ada aktivitas pembangunan pada lahan yang terindikasi melanggar RTH Kota Denpasar.

Dinas terkait Pemkot Denpasar diminta bisa bersikap tegas dalam menyikapi adanya dugaan alih fungsi lahan milik pribadi, yang telah ditetapkan menjadi kawasan RTH di Kota Denpasar. (hd)